PALI – Kepolisian Resort Penukal Abab Lematang Ilir, menerima penyerahan Senjata Api Laras panjang tanpa amunisi, dari Pemerintah Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi.
Senpira Rakitan diterima langsung oleh Kapolres melalui Wakapolres Kompol Kusyanto SH, didampingi Iptu Eko Purnomo SH Kasat Intel, dan Kasat Binmas Polres kabupaten PALI, Senin (16/6/25).
Kasat Intel Polres PALI, Iptu Eko Purnomo SH, saat dikonfirmasi diruangannya, membenarkan adanya Penyerahan Senjata Api Laras Panjang, dari Pemerintah Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi.
“Yang menyerahkan Senpira berjenis Laras Panjang langsung oleh Kepala Desa Sungai Baung, dan penyerahan tersebut disaksikan oleh Wakapolres kabupaten PALI, ” ungkapnya.
Ia menambahkan senjata tersebut telah diamankan, ada 4 unit Senpira Laras Panjang tanpa Amunisi, dan telah dibuatkan berita acara sebagai bukti penerimaan senpi rakitan.
“Kami (Polres) mengapresiasi kepada Pemerintah Desa, telah membantu kinerja polisi dalam menciptakan lingkungan aman dan kondusif, “katanya.
Sambungnya, Disini kami dari kepolisian untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk kepemilikan senjata api ilegal. Penyerahan senpi rakitan ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat Desa Sungai Baung.
Sulhadi Kepala Desa Sungai Baung, mengatakan dari Pemerintah Desa, ikut mendukung Program Kerja Polres PALI dalam mencegah kriminalitas dan menjaga keamanan di wilayahnya, yakni dengan menyerahkan Senjata Api Laras Panjang.
“Kami menyadari betapa pentingnya keamanan di lingkungan kami. Dengan menyerahkan senjata ini, kami berharap dapat berkontribusi dalam menjaga ketertiban dan keamanan bersama,” tukasnya.
Sementara itu Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, SH., S.I.K., M.I.K.,melalui Wakapolres PALI KOMPOL Kusyanto,SH, mengimbau kepada masyarakat lainnya yang masih memiliki senjata api ilegal, agar segera menyerahkannya ke kantor polisi terdekat.
“Kami terus mendorong masyarakat untuk menyerahkan senjata api ilegal demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib. Kepemilikan senjata api ilegal dapat dikenakan sanksi hukum yang berat, sesuai dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951,” tegasnya.
Penyerahan senjata api rakitan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk turut serta dalam mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pali.
Editor : Asri Firmansyah