PALEMBANG, TS – Pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah bisa dilakukan mulai hari ini, Rabu (12/10/2022).
Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9/2022).
“Mulai hari ini sudah bisa membuat paspor dengan masa berlaku 10 tahun,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan melalui Kasi Teknologi, Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I TPI Palembang Narsepta Hendy saat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Rabu (12/10/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan untuk pembuatan paspor sementara ini biayanya masih sama, yaitu Rp 350 Ribu untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp 650 ribu untuk paspor elektronik.
Dan proses pembuatan paspor hingga selesai masih tiga hari.
Menurut Narsepta Hendy, aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.
Untuk itulah masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.
Ada sejumlah syarat yang dipenuhi untuk mendapatkan paspor berlaku paling lama 10 tahun.
“Perlu diketahui, paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun ke atas atau sudah memiliki KTP,” katanya
Untuk itu jika usianya masih dibawa 17 tahun, maka paspornya tetap diberikan untuk jangka waktu yang lima tahun. Kemudian khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), juga masa berlaku paspornya lima tahun.
Nantinya menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.
“Untuk pembuatan Paspor di sini per hari rata-rata 70-100 permohonan. Kebanyakan yang buat paspor untuk keperluan umrah, berobat, untuk belajar dan lain-lain,” ungkapnya
Sebagai informasi untuk membuat paspor baru syaratnya KTP Elektronik , Kartu Keluarga dan Akte Lahir/Ijazah /buku nikah/akte nikah. (rl)