PALI – Terkait viral Pemberitaan di media online, tentang Peningkatan Penghubung di Jalan Simpang 3 dengan Pengabuan Timur, tidak sesuai spesifikasi Pekerjaan.
Saat ini pekerjaannya di stop dan diperintahkan dilakukan Pembongkaran oleh Dinas PUTR kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Untuk diketahui Proyek Peningkatan Jalan Simpang 3 Pengabuan dan Pengabuan Timur, dimenangkan oleh PT Empat Pilar Agung dengan Nilai Rp 2,9 milyar.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Ristanto Wahyudi ST MT Kadin PUTR kabupaten PALI, terkait Pelaksanaan Pekerjaan ini telah dilakukan Pengecekan Lapangan oleh KPA dan Tim.
Hasil dilapangan bahwa benar telah ditemukan kesalahan Pelaksanaan Pekerjaan yang dilakukan oleh Rekanan. Maka Perintah saya selaku Kepala Dinas Untuk dilakukan Pembongkaran terhadap pekerjaan yang sudah dilaksanakan. “Dan Pelaksanaan Pekerjaan harus dilakukan sesuai Spesifikasi yang tercantum di dalam RAB, ” ucapnya, kamis (11/9/25).
Ia menuturkan disini memerintahkan ke KPA agar mengvideokan Proses Pembongkaran nantinya, apabila tidak ada video pembongkaran tersebut maka pekerjaan tidak akan saya bayar, “Pekerjaan Peningkatan Jalan tersebut dihentikan terlebih dahulu, ” tutupnya.
Editor : Asri Firmansyah







