SUMSEL – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Sumatera Selatan mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk lebih serius mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor perkebunan.
Sektor ini dinilai memiliki peluang besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun hingga kini belum tergarap secara maksimal.
Dorongan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Biro Perekonomian, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi, Dinas Perindustrian, serta Dinas Pertanian.
Ketua Pansus II DPRD Sumsel, Abdul Fikri Yanto, menegaskan bahwa luas perkebunan di Sumatera Selatan yang mencapai sekitar 2,4 juta hektare merupakan potensi besar yang seharusnya mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD.
“Dengan luas perkebunan yang mencapai 2,4 juta hektare, sektor ini seharusnya bisa menjadi salah satu tulang punggung pendapatan daerah. Namun, hal itu tentu harus didukung dengan sistem pengawasan dan tata kelola yang optimal,” ujar Fikri, Kamis (16/4/2026).
Dalam pembahasan LKPJ Gubernur Sumsel 2025 tersebut, , Pansus II DPRD Sumsel menilai bahwa secara umum program-program yang dijalankan pemerintah daerah sudah cukup baik dan sejalan dengan visi dan misi kepala daerah.
Namun demikian, masih terdapat sejumlah catatan penting yang perlu segera ditindaklanjuti, terutama di sektor perkebunan.
Menurut Fikri, komoditas unggulan seperti kelapa sawit, karet, tebu, hingga teh memiliki nilai ekonomi tinggi dan berpotensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, jika dikelola dengan baik, sektor perkebunan juga dapat menjadi sumber utama peningkatan PAD Sumatera Selatan.
“Potensi ini sangat besar, tetapi belum diimbangi dengan pengawasan yang memadai. Jika pengawasan diperkuat, maka kontribusi sektor perkebunan terhadap PAD bisa meningkat signifikan,” katanya.
Pansus II DPRD Sumsel juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap sektor perkebunan yang dinilai menjadi salah satu penyebab belum optimalnya penerimaan daerah.
Salah satu kendala utama adalah keterbatasan sumber daya, baik dari sisi personel maupun anggaran.
Saat ini, anggaran yang dialokasikan untuk pengawasan perkebunan hanya sekitar Rp50 juta per tahun. Angka tersebut dinilai sangat tidak memadai jika dibandingkan dengan luas wilayah perkebunan yang mencapai jutaan hektare.
“Dengan anggaran hanya Rp50 juta per tahun, tentu sangat sulit untuk melakukan pengawasan secara maksimal terhadap wilayah seluas itu. Ini menjadi perhatian serius kami,” tegas Fikri.
Ia menambahkan, DPRD Sumsel melalui Pansus II merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk menambah alokasi anggaran pengawasan serta memperkuat jumlah dan kapasitas personel pengawas di lapangan.
Selain persoalan pengawasan, Pansus II Sumsel juga melihat peluang lain dalam meningkatkan PAD, yakni melalui pengelolaan balai benih. Selama ini, kebutuhan benih untuk sektor perkebunan dan pertanian di Sumatera Selatan masih banyak dipasok dari luar daerah.
Padahal, menurut Fikri, Sumatera Selatan memiliki potensi besar untuk memproduksi benih secara mandiri. Jika potensi ini dimaksimalkan, tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan lokal, tetapi juga dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah.
“Kalau kita bisa memproduksi benih sendiri, tentu ini akan memberikan nilai tambah. Selain mengurangi ketergantungan dari luar daerah, juga bisa menjadi sumber retribusi bagi PAD,” jelasnya.
Namun, upaya tersebut masih terkendala oleh belum adanya regulasi yang mengatur secara jelas mengenai pengelolaan balai benih di daerah.
Untuk itu, Pansus II DPRD Sumsel merekomendasikan agar Gubernur Sumatera Selatan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum.
“Regulasi ini penting agar pengelolaan balai benih dapat berjalan secara optimal dan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah,” ujar Fikri.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembahasan LKPJ Sumsel 2025 merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah.
Oleh karena itu, setiap rekomendasi yang disampaikan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan ke depan.
Pansus II DPRD Sumsel juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mengelola sektor perkebunan.
Dengan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel, sektor ini diyakini mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah.
“Ke depan, kami berharap sektor perkebunan di Sumatera Selatan tidak hanya menjadi potensi, tetapi benar-benar menjadi kekuatan utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan PAD daerah,” pungkasnya. (RILIS)












