Palembang – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api melalui berbagai langkah nyata di lapangan. Salah satu upaya yang secara konsisten dilakukan adalah penutupan perlintasan sebidang tidak resmi atau perlintasan liar yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
Sepanjang Semester I Tahun 2026, KAI Divre III Palembang telah menutup sebanyak 20 perlintasan sebidang liar yang tersebar di wilayah operasional Divre III Palembang. Hingga Juli 2026, jumlah perlintasan liar yang telah berhasil ditutup mencapai 24 titik.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengatakan bahwa penutupan perlintasan liar merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mewujudkan perjalanan kereta api yang selamat, aman, nyaman, dan andal.
“Penutupan perlintasan liar ini merupakan langkah nyata KAI dalam mengoptimalkan keselamatan perkeretaapian. Perlintasan yang tidak resmi memiliki tingkat risiko kecelakaan yang sangat tinggi karena tidak dilengkapi fasilitas keselamatan serta tidak memenuhi aspek teknis maupun operasional. Oleh karena itu, kami terus melakukan penutupan secara bertahap melalui kolaborasi dengan berbagai pihak,” ujar Aida.
Aida menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan karena masih tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang yang sebagian besar dipicu oleh kelalaian pengguna jalan saat melintasi rel kereta api.
Selama Semester I Tahun 2026 tercatat terjadi 10 kecelakaan di perlintasan sebidang di wilayah Divre III Palembang yang melibatkan 4 mobil dan 6 sepeda motor. Dari kejadian tersebut mengakibatkan 1 orang mengalami luka ringan dan 2 orang mengalami luka berat. Data tersebut menjadi pengingat bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kepedulian seluruh pihak.
“Setiap kecelakaan di perlintasan bukan hanya mengancam keselamatan pengguna jalan, tetapi juga dapat mengganggu operasional perjalanan kereta api yang berdampak kepada ribuan pelanggan. Oleh sebab itu, upaya pencegahan harus menjadi prioritas bersama,” tambah Aida.
Dalam pelaksanaan penutupan perlintasan liar, KAI Divre III Palembang menggandeng berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kepolisian, Dinas Perhubungan, komunitas pecinta kereta api (railfans), pemerintah daerah, hingga masyarakat di sekitar jalur rel. Kolaborasi lintas sektor tersebut bertujuan agar proses penutupan berjalan dengan lancar, diterima masyarakat, serta diikuti dengan sosialisasi mengenai pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang.
Selain melakukan penutupan perlintasan liar, KAI Divre III Palembang juga secara berkelanjutan melaksanakan berbagai program edukasi keselamatan kepada masyarakat. Selama Semester I Tahun 2026, kegiatan yang telah dilaksanakan meliputi:
– Sosialisasi keselamatan di perlintasan sebanyak 69 kali.
– Pemasangan banner keselamatan di perlintasan sebanyak 117 kali.
– Sosialisasi kepada pelajar, santri pondok pesantren, serta masyarakat yang berada di sekitar jalur rel sebanyak 23 kali.
Berbagai kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun budaya keselamatan (safety culture) agar masyarakat semakin memahami pentingnya disiplin ketika beraktivitas di sekitar jalur kereta api.
“Kami mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan agar selalu menerapkan prinsip BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kanan dan Kiri, Aman, Jalan) sebelum melintasi perlintasan kereta api. Pastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. Khusus bagi pengemudi kendaraan besar seperti truk maupun bus, perlu memberikan perhatian lebih terhadap kondisi jalan di sekitar perlintasan agar tidak mengalami kendala saat melintas,” jelas Aida.
Sebagai operator, KAI memiliki tanggung jawab dalam menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api melalui pengelolaan Petugas Penjaga Lintasan (PJL), pemeliharaan prasarana perkeretaapian, serta pelaksanaan edukasi keselamatan secara berkesinambungan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Aida mengingatkan bahwa seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan di sekitar jalur kereta api. Disiplin, kepatuhan terhadap aturan, serta meningkatnya kesadaran akan pentingnya keselamatan menjadi faktor utama dalam mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Aida..









