NasDem Sumsel Minta Gubernur Tegas, Tak Ada Kompromi untuk Truk Batu Bara di Jalan Umum

Sumsel – Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Sumatera Selatan memberi ultimatum keras kepada pelaku usaha tambang dan angkutan batu bara. Kebijakan larangan truk batu bara melintas di jalan umum yang diberlakukan mulai 1 Januari 2026 disebut final dan tidak dapat dinegosiasikan.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Sumsel Alfrenzi Panggarbesi menegaskan, pihaknya berdiri penuh di belakang keputusan Gubernur Sumsel Herman Deru dan meminta seluruh pemangku kepentingan mematuhi aturan tersebut.

“Kebijakan ini tidak bisa ditawar. Tidak ada kompromi dan tidak ada toleransi,” ujar Alfrenzi, Sabtu (3/1/2026).

Anggota DPRD Sumsel dari Dapil VII ini menilai, selama ini masyarakat menjadi pihak paling dirugikan akibat aktivitas angkutan batu bara di jalan umum. Karena itu, Fraksi NasDem mendorong penegakan hukum dilakukan secara tegas dan terbuka.

Menurutnya, pengawasan lapangan harus melibatkan pemerintah daerah, aparat TNI/Polri, hingga masyarakat, agar tidak ada lagi celah pelanggaran.

“Kalau masih ada yang melanggar, sanksinya harus jelas dan tegas. Jangan ada pembiaran,” tegasnya.

Alfrenzi juga mengingatkan para bupati dan Wali Kota agar tidak bersikap pasif. Kepala daerah diminta aktif mengawasi jalur-jalur rawan yang kerap dilalui angkutan batu bara.

Ia menilai, kebijakan larangan total ini menjadi momentum penting untuk memulihkan wibawa pemerintah daerah yang selama bertahun-tahun dinilai lemah menghadapi tekanan kepentingan tambang.

“Dengan aturan ini, tidak boleh lagi ada pihak yang datang melakukan lobi atau minta dispensasi. Negara harus hadir dan berpihak pada keselamatan rakyat,” katanya.

Fraksi NasDem juga meminta pelaku usaha tambang dan pengangkutan batu bara segera menyesuaikan diri dengan penggunaan jalan khusus pertambangan, sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama.

Alfrenzi menekankan, selama ini truk batu bara kerap memicu kemacetan, kecelakaan lalu lintas, pencemaran lingkungan, serta merusak jalan negara yang dibiayai dari uang rakyat.

“Kerusakan jalan dan korban kecelakaan itu nyata. Jangan lagi masyarakat yang jadi korban,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi memberlakukan larangan total angkutan batu bara melintas di jalan umum—baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota—terhitung sejak 1 Januari 2026, sebagaimana diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung Gubernur Herman Deru di Griya Agung Palembang.