MPPDT Sambangi DPRD PALI, Terkait Uji Publik Terhadap Program Cetak Sawah di Tempirai Raya 

PALI – Organisasi Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Tempirai (MPPDT) melakukan uji publik terhadap program cetak sawah di Tempirai Raya, menyampaikan 6 poin yang dianggap esensial pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) berlangsung di ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Senin (30/6/25).

Hadir dalam rapat tersebut Ketua Umum Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Tempirai (MPPDT), Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos.,SH.,MKn.,CLA didampingi pengurus serta perwakilan masyarakat, Ketua DPRD PALI H Ubaidillah, Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah, Anggota DPRD PALI Dapil Penukal Utara H Amran SH, Ketua Komisi 3 DPRD PALI Husni Thamrin, Kepala Desa Tempirai Utara, Hermanto, Kepala Desa Tempirai Timur, M. Teguh Jaya, para Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Tempirai Raya, perwakilan dari Dinas Pertanian dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten setempat.

“Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah.

Pada Kesempatan itu, Ketua MPPDT, Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos.,SH.,MKn.,CLA berharap semua peserta RDPU setuju program cetak sawah dalam rangka kemandirian pangan, yang dilaksanakan dengan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yg berlaku.

“Karena menurutnya, Untuk menghindari kesalahpahaman warga Tempirai Raya atas tanah Padang Danau Tempirai yang sebagian besar mempunyai persepsi sebagai Tanah Ulayat Wang Tempirai, jangan dicetak sawah sebelum status hukum tanah Padang Danau Tempirai belum diputuskan oleh instansi yang berwenang yaitu BPN,” jelasnya

Ia pun meminta, hasil kajian cetak sawah disampaikan ke publik, antara lain organisasi Wang Tempirai yaitu : MPPDT, PASAT, IRATE dan lain-lain.

“Dalam rangka sosialisasi check and recheck, Data peserta cetak sawah diumumkan di masing-masing Kantor Desa Tempirai Raya,” tegasnya.

Subiyanto juga memberikan masukan, sekiranya agar Gapoktan mempunyai referensi yang lebih luas tentang sawah.

“Dinas Pertanian PALI dan Kementerian Pertanian adakan Bimtek sekaligus study banding tentang Sawah Irigasi Teknis, Sawah Pasang Surut dan Sawah Tadah Hujan,” bebernya.

Sambungnya, Sesuai Tupoksi DPRD PALI terhadap program cetak sawah di Tempirai Raya dan Kabupaten PALI, dibuat Pokja Cetak Sawah Kabupaten PALI.

“Dibentuk Pokja cetak sawah, agar program cetak sawah ini berjalan sesuai dengan harapan kita semua,” pintanya, rabu (2/7/25).

Ia juga meminta kepada Dinas Pertanian Kabupaten PALI mempublikasikan hasil kajian teknis kegiatan cetak sawah dan Transparansi Anggaran, karena dari penjelasan utusan Kadis Pertanian PALI, Widi-Kabid TPH didalam RDPU dinilai janggal dan terkesan tidak transparan.

“Sementara ini pelaksanaan cetak sawah sudah dilaksanakan penentuan titik nol tanggal 01 Juli 2025 oleh Kadis Pertanian Kabupaten PALI,” ungkapnya.

Ketum MPPDT mempertanyakan apakah seperti ini pelaksanaan pemerintahan yang dituntut harus Good Governance (tata kelola Pemerintahan yang baik).

“Hal inilah yang membuat bingung masyarakat Tempirai Raya,” katanya.

Semantara itu, Ketua Gapoktan Desa Tempirai Timur, Suharto menyambut baik adanya kegiatan cetak sawah di Tempirai Raya, tentunya akan berdampak positif untuk kesejahteraan masyarakat Tempirai.

“Secara sederhana di kulkulasikan dari cetak sawah 200 hektar ini akan produksi atau panen 1 kali setahun 1 hektar 2 ton saja, bisa menghasilakan 400 ton gabah. ini sangat membantu kebutuhan beras masyarakat Tempirai maupun Kabupaten PALI,” ungkap Suharto.

Sambungnya, terkait adanya kritikan dan saran masyarakat, kita berterima kasih atas partisifasi pemikirannya.

“Pada kesempatan ini kita mengajak masyarakat ikut mengawasi dan berkontribusi untuk mensukseskan Cetak sawah ini,” tutupnya.

 

Editor : Asri Firmansyah