Merugikan Negara Sebesar Rp 860 Juta, Mantan PJ Kades Tanding Berhasil Ditahan

PALI – AR Mantan Penjabat Kepala Desa Karang Tanding Kecamatan Penukal Utara, berhasil diamankan Kepolisian Resort kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, diduga melakukan tindakan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2021.

Dibenarkan oleh Kapolres PALI,AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,SH.,S.I.K.,M.I.K, AR merupakan  terduga tindakan korupsi DD dan ADD pada tahun 2021, sejak April hingga Desember 2021. Selama dirinya masih menjabat.

“AR diketahui telah mencairkan Dana Desa sebesar lebih dari Rp999 juta serta Alokasi Dana Desa sebesar lebih dari Rp. 1 miliar, hasil penyelidikan,tersangka tidak membuat laporan pertanggungjawaban atas anggaran yang telah dicairkan,bahkan sejumlah kegiatan bersifat fiktif dan pembangunan fisik hanya terealisasi sekitar 30 persen,”katanya.

Dia menambahkan beberapa proyek yang disebut fiktif dan tidak tuntas di antaranya adalah pembangunan gedung PAUD serta renovasi kantor desa yang tidak sesuai dengan rencana anggaran. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, negara dirugikan sebesar lebih dari Rp 860 juta.

Dari pengakuan terduga AR, bahwa dana tersebut di pergunakan untuk kepentingan pribadi,termasuk membayar hutang.

” Sudah jelas uang negara tidak boleh digunakan kepentingan pribadi, dan  pelanggaran berat terhadap amanah pengelolaan keuangan desa,”tegasnya.

Sementara itu Kanit Tipikor Polres PALI IPTU Dayen,S.H.,M.H untuk perbuatannya,AR dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun hingga hukuman penjara seumur hidup.

“Kami akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyimpangan anggaran,terutama yang merugikan keuangan negara dan rakyat di tingkat desa.Tidak ada toleransi terhadap korupsi,”tutupnya.

Editor : Asri Firmansyah