PALI – Berdasarkan hasil keterangan 90 saksi dan 281 barang bukti, memperkuat dugaan dan menjadi dasar hukum yang kokoh dalam menetapkan kedua tersangka, saat ini Kantor Kepala Negeri kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, press release tentang dugaan korupsi di Disperindag, di hadapan awak media.
Penetapan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat Tahun Anggaran 2023 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI.
Kedua tersangka yang kini resmi ditetapkan yakni mantan Plt. Kepala Disperindag kabupaten PALI, berinisial BD, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang masih berstatus Aparatur Negeri Sipil (ASN) aktif.
Sedangkan saudara MB merupakan Direktur CV Restu Bumi, yang merupakan perusahaan pelaksana dalam kegiatan tersebut, sekarang ini berstatus PPPK di salah satu ruang lingkup Pemkab PALI.
Dari hasil penyidikan, proyek bernilai fantastis hingga Rp 2,7 miliar, dan diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,7 miliar berdasarkan keterangan dari BPKP Sumsel.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Farriman Isandi Siregar melalui Kasi Pidsus, Enggi Elber didampingi Kasi Intel, Rido Dharma Hermando, adanya manipulasi anggaran dan pelaksanaan program yang tidak sesuai ketentuan.
“Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, kami menetapkan dua orang tersangka terkait penyalahgunaan anggaran kegiatan di Disperindag PALI,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Farriman Isandi Siregar melalui Kasi Pidsus, Enggi Elber didampingi Kasi Intel, Rido Dharma Hermando, Kamis (12/6/25).
“Kasus ini masih terus dikembangkan. tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika ditemukan cukup bukti,” tuturnya.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Lapas II B Muara Enim untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas penggunaan anggaran negara, terutama yang menyangkut kepentingan publik.
Editor : Asri Firmansyah