Menjaga Trantibum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat, Satpol PP Gelar Sosialisasi Perda Nomor I Tahun 2025

PALI – Menjaga ketertiban umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2025.

 

Pemateri dari Perda nomor 1 Tahun 2025

 

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Desa, Karang Taruna, Kapolsek Penukal Utara, Karang Taruna, Mewakili Perusahaan di Penukal Utara, Camat Penukal Utara, bertempat di Desa Prabumenang Kecamatan Penukal Utara.

Syahrulludin,ST M.Si, Plt Kasatpol PP, melalui Dedi Martono,S.Pd.,MPd selaku Kabid Penegakan Perda, mengatakan disini pihaknya mensosialisasikan ini kepada Pemerintah Desa maupun kecamatan, tentang Pasal didalam Perda Nomor 1 Tahun 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kesadaran hukum, terkait produk hukum daerah. Sehingga masyarakat mengetahui, dan mematuhi Perda.

“Agar tercipta masyarakat yang tertib dan teratur, demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat, biar terciptanya PALI Maju Indonesia Emas, ” ungkapnya, Rabu (9/7/25).

Peserta Sosialisasi berjumlah 85 Orang terdiri dari Kades, Anggota BPD, Tokoh Masyarakat, Perwakilan Pihak Perusahaan di Wilayah Penukal Utara, Perwakilan Sekolah tingkat SMA dan Kecamatan.

Narasumber dari Dimar Selaku Bagian Hukum Setda, Dedi Martono, S.Pd, M.Pd selaku Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, IPDA Budi Anhar, SH, M.SI selaku Kapolsek Penukal Utara.

 

Adapun Pasal – Pasal dalam Peraturan Daerah nomor I tahun 2025, yang isinya adalah :

Pasal 29B : Larangan Membuang Sampah Sembarangan dengan Ancaman Sanksi Administrasi atau denda hingga Rp 10 Juta

Pasal 30 : Kewajiban Pemilik Hewan Peliharaan, untuk menjaga hewan agar tidak menggangu ketertiban umum, Pelanggaran dapat dikenakan denda hingga Rp 10 Juta

Pasal 41 : Larangan Penyelenggaraan hiburan musik yang menggangu ketertiban umum, dari pukul 22.00 hingga 06.00 wib, Pelanggar terancam pidana kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

 

Editor : Asri Firmansyah