PALI – Sesuai dengan surat Edaran nomor 800/774/BKPSDM/2026 tentang penggunaan pakaian pada hari Kartini Nasional tahun 2026, Selasa (21/4/26).
Kepala BKPSDM, H. Imansyah, S.E., M.M, mengatakan dalam memperingati Hari Kartini Nasional Tahun 2026, seluruh Kepegawaian Wajib Menggunakan Pakaian Kebaya untuk Perempuan sedangkan baju batik dengan bawahan celana panjang hitam untuk pria.
Himbauan tersebut didasarkan beberapa pertimbangan, dilihat dari Aspek Historis RA Kartini merupakan tokoh emansipasi perempuan yang indentik dengan kebaya sebagai busana kesehariannya.
Aspek Kultural adalah Kebaya telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda indonesia oleh Kemendikbud ristek.
Aspek Edukatif merupakan momentum Hari Kartini dimanfaatkan untuk internalisasi nilai – nilai perjuangan.
Aspek Partisipatif dari Pelaksanaan bersifat imbauan, bukan kewajiban mutlak, guna menghormati keberagamaan kondisi dan kenyamanan Kepegawaian dalam menjalankan tugas kedinasan.
Esensi peringatan Hari Kartini bukan pada seragama yang dikenakan, melainkan pada implementasi semangat Kartini dalam Etos kerja Profesional, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat PALI.
“Melihat keseragaman Kepegawaian memakai baju seragam baju batik dan kebaya, dalam rangka memperingati Hari Kartini Nasional, terlihat kompak dan indah dilihat mata, ” tutupnya.
Editor : Asri Firmansyah









