Masyarakat Salah Paham, Disdukcapil Pastikan Akta Kelahiran Lama Masih Berlaku

PALEMBANG — Ratusan warga mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang untuk mengganti akta kelahiran model lama ke versi baru dengan QR Code.

Kedatangan warga ini dipicu oleh anggapan bahwa akta kelahiran lama tidak lagi berlaku sebagai syarat masuk sekolah.

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, tidak ada ketentuan dari Dinas Pendidikan Kota Palembang yang mewajibkan akta kelahiran dengan QR Code.

“Setelah kami telaah bersama Dinas Pendidikan, tidak ada aturan yang menyebut akta kelahiran lama tidak berlaku. Akta lama tetap sah digunakan,” kata Aprizal, Senin (19/5/2025).

Akta Lama Tetap Berlaku Seumur Hidup

Aprizal menjelaskan bahwa akta kelahiran format lama tetap memiliki kekuatan hukum dan berlaku seumur hidup, tanpa perlu diganti ke model baru.

Akta kelahiran model baru dilengkapi dengan QR Code sebagai bentuk tanda tangan elektronik, menggantikan tanda tangan dan cap basah. Fitur ini memudahkan masyarakat untuk memverifikasi keaslian dokumen melalui aplikasi pemindai.

“Ini hanya perubahan sistem layanan, bukan pengganti akta lama. Masyarakat tidak perlu panik,” ujarnya.

Lonjakan Permintaan Akta Baru Capai 6 Kali Lipat

Kepala Disdukcapil Kota Palembang, Dewi Isnaini, mengungkapkan bahwa biasanya hanya sekitar 50 permintaan layanan akta per hari. Namun setelah kesalahpahaman ini merebak, jumlahnya melonjak menjadi 300 permintaan per hari.

“Ini hanya karena salah paham. Akta kelahiran tidak perlu diterbitkan ulang. Cukup simpan baik-baik karena berlaku seumur hidup,” tegas Dewi.

Disdukcapil meminta masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas sumbernya, dan mendorong warga untuk mengakses informasi resmi melalui kanal Disdukcapil atau datang langsung untuk klarifikasi. (ril)