Muara Enim, Times Sumatera– Polemik atas penolakan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim tentang pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 kembali mencuat setelah terbitnya keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 368/K/TUN/2023 atas pengajuan Kasasi Tergugat I / Pemohon Kasasi I Ketua DPRD Muara Enim dan Tergugat II Intervensi / Pemohon Kasasi II Ahmad Usmarwi Kaffah, SH., LL.M., Ph.D. Sebagaimana yang disampaikan oleh Aswirman, SH.,MH, Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang atas perintah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, melalui Surat Pemberitahuan Putusan Kasasi Nomor: 263/G/2022/PTUN/PLG.
“Meski pada masa pemerintahan telah terlewatinya, namun proses hukum tetap berjalan dengan segala komitmen dan konsekwensinya atas penegakan supremasi hukum,” ujar Endang Suparmono dan rekan-rekan penggugat. (14/11/2023).
Dikatakan, bahwa mereview kembali bahwa 5 (lima) Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Muara Enim melakukan gerakan penolakan atas Proses Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 yang dilaksanakan oleh DPRD Muara Enim, serta menggugat Keputusan
DPRD Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022, tanggal 6 September 2022 tentang
Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan 2018-2023 atas nama AHMAD USMARWI
KAFFAH, SH., melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang.
Lanjutnya Endang, namun dalam memutuskan perkara TUN tersebut, PTUN Palembang terdapat Perbedaan Pendapat Majelis Hakim (Desenting Opinion) pada proses putusannya. Sehingga kembali para
penggugat melanjutkan gugatan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
PTUN Palembang pada tanggal 04 Mei 2023 mengabulkan banding para Penggugat Pembanding/
Para Pembanding, dengan putusan Nomor 58/B/2022/PT.TUN.PLG; yang dalam putusannya
menerima Permohonan Banding para Penggugat/ para Pembanding, serta membatalkan Putusan
PTUN Palembang Nomor 263/G/2022/PTUN.PLG tanggal 20 Februari 2023.
Atas putusan PT.TUN Palembang tersebut, Tergugat I dan Tergugat II Intervensi melalui kuasa
hukumnya (Khoirozi. SH,. MH dan Himawan Susanto R, SH.,MH. Dkk) melakukan upaya hukum
pada proses peradilan yang lebih tinggi (Kasasi).
Waktu terus berjalan, 18 September 2023 masa jabatan Ahmad Usmarwi Kaffah berakhir. Namun
proses hukum tetap berjalan. Tidak berhenti sekalipun masa jabatan yang digugat berakhir.
“Menjadi catatan, bahwa kita tidak menggugat orangnya. Bukan lantaran tidak suka pada sosok
orangnya. Namun proses yang membidaninya yang Melanggar Hukum”. Demikian yang selalu
ditegaskan oleh para Kordinator Gerakan Masyarakat Muara Enim Menggugat (GMMM). Gabungan lima ormas penggugat atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 368/K/TUN/2023 atas pengajuan Kasasi Terggugat I / Pemohon Kasasi I Ketua DPRD Muara Enim dan Tergugat II Intervensi /
Pemohon Kasasi II Ahmad Usmarwi Kaffah, SH., LL.M., Ph.D; maka segala proses dan produk
hukum yang telah diputuskan oleh 36 anggota DPRD Muara Enim, serta Kebijakan yang telah
dikeluarkan bahkan fasiltas yang telah dinikmati oleh Yang Terpilih adalah cacat hukum serta
memiliki konsekuwensi atas penegasan dan penegakan hukum yang berlaku, demikian ditegaskan
oleh Endang Suparmono, salah satu Koordinator GMMM.
“Proses Pemilihan Saudara Kaffah adalah pelanggaran hukum dan produk yang dihasilkan pun
cacat hukum. Demikian juga atas fasilitas yang telah dinikmatinya juga bertentangan dengan
hukum. Maka setelah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kuasa Hukum, kami akan kembali
melakukan gugatan atas dasar Keputusan Kasasi tersebut. Baik Pidana maupun perdata,”pungkas Endang Suparmono, selaku kordinator GMMM. (Jj*)