Libur Sekolah, KAI Divre III Palembang Soroti Ancaman Vandalisme dan Aktivitas Berbahaya di Jalur Rel

PALEMBANG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang menyoroti masih tingginya aktivitas masyarakat di jalur kereta api selama masa libur sekolah. Selain anak-anak yang bermain di sekitar rel, KAI juga menemukan aksi vandalisme dan kebiasaan membahayakan seperti meletakkan benda di atas rel.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengatakan peningkatan waktu luang saat libur sekolah sering diikuti meningkatnya aktivitas warga di kawasan rel. Padahal, jalur kereta api merupakan area terbatas yang hanya digunakan untuk operasional perjalanan kereta api.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap putra-putrinya serta memastikan mereka tidak bermain di jalur kereta api maupun area di sekitarnya. Jalur kereta api bukan tempat untuk bermain, berkumpul, berjalan kaki, berolahraga, berfoto, maupun membuat konten media sosial karena risikonya sangat tinggi terhadap keselamatan,” kata Aida.

Menurutnya, kereta api melaju dengan kecepatan tinggi dan memiliki jarak pengereman yang panjang sehingga tidak dapat berhenti secara tiba-tiba ketika terdapat orang atau benda di atas rel.

Selain aktivitas bermain di sekitar rel, KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak meletakkan batu, kayu, besi, maupun benda lainnya di atas rel.

Tindakan tersebut dapat mengganggu operasional perjalanan kereta api, merusak prasarana, hingga berpotensi memicu kecelakaan yang membahayakan penumpang, awak kereta, dan masyarakat sekitar.

KAI juga masih menemukan aksi vandalisme berupa pelemparan kereta api yang sedang melintas serta pencoretan sarana dan prasarana perkeretaapian.

Menurut Aida, tindakan tersebut bukan sekadar merugikan perusahaan, tetapi juga mengancam keselamatan perjalanan kereta api.

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel, melintasi jalur secara tidak semestinya, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain operasional kereta api.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, yakni pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

Untuk menekan potensi kecelakaan, KAI Divre III Palembang terus menggencarkan edukasi keselamatan melalui sosialisasi di sekolah-sekolah sekitar jalur rel, penyuluhan kepada warga, kampanye keselamatan di perlintasan, serta kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat, komunitas, dan para pemangku kepentingan.