PALI – Komisi Pemilihan Umum Daerah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, membuka Pendaftaran bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Sunario SE, Ketua KPU, mengatakan Menjelang Pemilukada, KPU membuka Pendaftaran bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir.
“KPU PALI membuka Pendaftaran Bagi Paslon Bupati dan Wakil Bupati, di mulai tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024, ” ujarnya, Selasa (27/8/24).
Ia mengungkapkan setiap Paslon akan dihantarkan oleh Partai Politik yakni sebagai Partai Pengusung.
“Hari ini (red) Paslon Devi dan M Ferdinand, yang pertama kali mendaftarkan diri menjadi Cabup dan Cawabup, ” ungkapnya.
Ditambahkannya, data Paslon akan dicek secara fisik maupun Aplikasi Silon, “Aplikasi digunakan oleh tiap satuan kerja di KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota dan Pasangan Calon Perseorangan untuk memudahkan dalam proses pencalonan pada Pilkada, ” pungkasnya.
Setelah dicek keabsahan berkas Paslon Bupati dan Wabup, apabila ditemukan ada kekurangan data atau maupun syarat, akan disampaikan dengan Paslon itu sendiri, untuk dilakukan perbaikan selama 3 hari di bulan September.
Lebih lanjut di tanggal 26 September mendatang, akan dilakukan rapat Pleno tentang Penetapan Paslon Bakal Calon Bupati dan Wabup menjadi Calon.
“Sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), untuk menerima Pendaftaran Paslon Bupati dan Wabup, KPU tidak memperhatikan jumlah kursi Parpol yang mendukung Paslon, akan tetapi memperhatikan suara sah di Parpol, ” tutupnya.
Editor : Novas
Penulis : Firman