Kejari PALI Melakukan Pelelang Secara  Terbuka 

PALI  – Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Farriman Isandi Siregar, melalui Alfian Jauhari Hanif SH MH Kasi PAPBB, melakukan psecara resmi melelang barang bukti (BB) yang selama ini menumpuk di gudang Kantor Kejari PALI, jalan Merdeka KM 10, kelurahan Handayani Mulya, kecamatan Talang Ubi, kabupaten PALI, Sumsel.

Adapun Barang Bukti (BB) yang dilelang, terdiri dari 17 unit kendaraan roda dua berbagai merk, kendaraan roda empat mobil 3 unit, Hp sebanyak 33 unit bermacam merek, satu buah senapang angin, delapan drum, satu buah terpal berwarna kuning merah, dan enam buah beniteng serta barang kecil lainnya.

Pelelangan sendiri dilakukan secara online, bisa di lihat di Instagram Kejari kabupaten PALI, silakan tanya dengan admin nomor tertera di media sosial tersebut, pelelang dibuka selama dua hari dari tanggal 15 Oktober 2025, sekira pukul 10.00 WIB.

“Secara resmi kita sudah mengumumkan pelelangan umum, untuk mekanisme pelelangan sepenuhnya kita limpahkan kepada pejabat lelang dari dinas Disperindag kabupaten PALI,” kata Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Farriman Isandi Siregar, melalui Kasi PAPBB

Dikatakannya, sejumlah barang bukti atas perkara yang sudah incrach (berkuatan hukum tetap). Ini juga dimaksudkan untuk menyelamatkan keuangan negara, karena jika dibiarkan berlama-lama, nilai ekonomis barang bukti akan berkurang.

“Ini salah satu upaya kita menyelamatkan uang Negara, ketimbang barang bukti itu lapuk atau berkarat, lebih baik ada masukan bagi Negara melalui mekanisme pelelangan,’ ucapnya.

Selain itu, sambung dia, barang bukti yang dilelang di antaranya kendaraan roda dua, kendaraan roda empat tanpa surat, Hp dan barang lainnya. Keseluruhan barang bukti dari tindak kejahatan curanmor yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.

“Seperti diumumkan proses pelelangan terbuka untuk umum, dalam artian masyarakat PALI yang berminat untuk mendapatkan barang bukti dengan menempuh proses dan harga yang sudah terlampir di pengumuman lelang agar secepatnya mendaftar nantinya,” jelas Kajari menambahkan.

Ditanya soal mekanisme pelelangan, Hal itu sesuai petunjuk dari pejabat lelang, “Di mana pada proses lelang, pejabat lelang yang akan memberikan penjelasan, salah satunya dari yang dilelang, masyarakat yang berminat akan mendapatkan risalah lelang dari pejabat lelang. Pejabat lelang hanya memberi surat risalah pelelangan,” tukasnya.

 

Editor : Asri Firmansyah