Kasus Korupsi APBDes Desa, Kejari Muara Enim Penjarakan Oknum Kades Petanang Lembak

Muara Enim, Times Sumatera – Setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengelolaan APBDes Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun 2023.

Akhirnya Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim menetapkan Oknum Kades Petanang SN sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan tersangka SN dengan Nomor : PR -24/L.6.15/Dti.2/02/2025, Rabu 19 Februari 2025, serta berdasarkan surat Penetapan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : B-314L6.15/Fd.1102/2025.

Dalam perkara tersebut sebelumnya telah dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor:PRINT-04/L.6.15/Fd.1/1/2024 Tanggal 12 November 2024 Jo.Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor:PRINT-
04.a/L.6.15/Fd.1/12/2024 Tanggal 27 Desember 2024 Jo.Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor:PRINT-04.b/L.6.15/Fd.1/01/2025 Tanggal 31 Januari 2025.

Adapun Modus yang dilakukan oleh tersangka SN dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan, yaitu adanya belanja barang yang fiktif dan kekurangan volume pekerjaan fisik serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan. Yaitu :
1.Penggunaan Kas Desa Petanang yang tidak terdapat bukti pertanggung jawaban sebesar Rp.606.040.580,-
(Enam ratus enam juta empat puluh ribu lima ratus delapan puluh rupiah)
2.Sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas desa baik tunai maupun di rekening kas Desa sebesar
Rp.538.171.048,-(Lima ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu empat puluh delapan rupiah)
3.Adanya belanja barang yang fiktif sebesar Rp.56.500.000,-(Lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)
4.Pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp.26.285.000,-(Dua puluh enam juta dua ratus delapan puluh
ima ribu rupiah)
5.Kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp.2.915.109,-(Dua juta sembilan ratus lima belas ribu seratus sembilan rupiah).

Adapun dengan total kerugian Negara sebesar Rp.1.229.911.737,(Satu milyar dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus sebelas ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah).

Perbuatan Tersangka SN selaku Kepala Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim tersebut, dilakukan sejak dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2023.
Sementara pasal yang disangkakan terhadap tersangka SN, yaitu : Pasal 2 Ayat (1) Jo.Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang
No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1)Ke-1 KUHPidana.
Pasal 3 Jo.Pasal 18 Ayat (1)huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1)Ke-1 KUHPidana.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Rudi Iskandar SH MH, didampingi Kasi Inteljen Anjasra Karya SH MH, dan unsur Kejari Muara Enim, mengatakan, bahwa guna percepatan dalam proses penanganan perkara tersebut terhadap tersangka SN dilakukan Penahanan di
Rutan Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 (dua puluh) hari kedepan, terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025,” tegas Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH, didampingi Kasi Inteljen Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH dalam siaran Persnya, pada Rabu (19/02/2025).

Sementara itu, penahanan terhadap tersangka SN, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor:PRINT 01/L.6.15/Fd.1/02/2025 tanggal 19 Februari 2025. (Jj.)