PALI – Lonjakan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mulai menjadi sorotan. Pasalnya, dalam kurun waktu Juni hingga 14 September 2026, RSUD Talang Ubi saja telah mencatat 76 kasus DBD.
Data tersebut masing-masing mencatat 26 kasus pada Juni, 30 kasus pada Agustus, dan 20 kasus hingga 14 September. Angka itu belum termasuk kasus yang ditangani fasilitas kesehatan lain maupun warga PALI yang berobat ke luar daerah.
Ironisnya, di tengah peningkatan kasus tersebut, dua orang kakak beradik dilaporkan meninggal dunia akibat DBD beberapa pekan lalu.
Kondisi ini pun menimbulkan pertanyaan besar: seberapa serius Dinas Kesehatan (Dinkes) PALI membaca dan mengantisipasi peningkatan kasus DBD di wilayahnya?
Sebab, ketika data dari satu rumah sakit saja sudah mencapai 76 kasus dan bahkan telah menelan korban jiwa, Dinkes PALI justru menyatakan kondisi tersebut belum masuk kategori Kejadian Luar Biasa (KLB).
Kadinkes melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dan Tidak Menular Dinas Kesehatan (Dinkes) PALI, Ernawati, SKM, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (14/9/2026), mengatakan bahwa peningkatan kasus DBD tersebut belum masuk dalam kategori KLB.
Pernyataan tersebut tentu menjadi pertanyaan publik. Jika 76 kasus dari satu rumah sakit belum dianggap cukup untuk menjadi alarm serius, lalu berapa kasus lagi yang harus terjadi agar pemerintah daerah mengambil langkah yang lebih agresif?
Terlebih lagi, angka tersebut belum menggambarkan keseluruhan kasus DBD di Kabupaten PALI.
Saat dikonfirmasi mengenai total kasus DBD di seluruh wilayah Kabupaten PALI, Dinkes hingga berita ini diturunkan belum memberikan data.
Ketiadaan data keseluruhan tersebut menjadi sorotan tersendiri. Sebab, tanpa data yang lengkap dari seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, masyarakat sulit mengetahui seberapa luas sebenarnya penyebaran DBD di Kabupaten PALI.
Di sisi lain, Dinkes menyebut telah melakukan fogging, Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN), pencegahan PE serta pemberian abate kepada masyarakat.
Namun, pelaksanaan fogging yang dijelaskan Dinkes terkesan menunggu laporan dari rumah sakit terlebih dahulu.
Ernawati menjelaskan, secara petunjuk teknis, fogging dilakukan setelah adanya Kewaspadaan Dini Rumah Sakit (KDRS).
“Secara juknis setelah keluar KDRS dari RS baru fogging. Untuk pencegahan PE dan PSN serta abate,” jelasnya.
Pertanyaannya, apakah pola penanganan yang menunggu laporan tersebut cukup efektif untuk mencegah penyebaran DBD, terutama ketika kasus sudah meningkat dan korban jiwa telah berjatuhan?
Fogging memang menjadi salah satu langkah pengendalian, namun pencegahan DBD juga membutuhkan pemantauan aktif, pengendalian jentik, PSN secara masif dan berkelanjutan, serta sistem surveilans yang mampu membaca potensi peningkatan kasus sejak dini.
Publik tentu tidak hanya membutuhkan pernyataan bahwa kondisi “belum KLB”, tetapi juga membutuhkan data yang transparan dan langkah konkret dari pemerintah daerah.
Apalagi, berdasarkan data RSUD Talang Ubi, terdapat puluhan warga yang sudah terserang DBD dalam beberapa bulan terakhir.
Jika angka dari satu rumah sakit saja sudah mencapai 76 kasus, sementara Dinkes belum membuka berapa total kasus di seluruh PALI, maka pertanyaan berikutnya adalah:
Sebenarnya berapa jumlah kasus DBD di Kabupaten PALI saat ini?
Dan yang lebih penting, sejauh mana Dinkes PALI memastikan peningkatan kasus tersebut tidak terus berlanjut dan kembali menelan korban jiwa?
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas, mengenai jumlah kasus sebenarnya, wilayah penyebaran, jumlah korban meninggal, serta langkah pencegahan yang dilakukan pemerintah.
Jangan sampai pemerintah baru bergerak lebih serius setelah jumlah kasus semakin tinggi dan korban kembali berjatuhan.
Editor : Asri Firmansyah














