PALI — Ironis di tengah gencarnya pemerintah daerah mengusung digitalisasi pelayanan publik, kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) justru masih kesulitan menikmati sinyal seluler yang stabil.
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sarana komunikasi dan jaringan di lokasi pelayanan publik seharusnya dapat diakses dengan baik oleh masyarakat maupun pejabat yang bertugas.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Ketua Komisi II DPRD PALI, Rommy Suryadi, A.Md, menyoroti kondisi tersebut dan menilai lemahnya jaringan seluler di kantor sekretariat DPRD sebagai bentuk ketertinggalan infrastruktur komunikasi di pusat pemerintahan
“Sesuai visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih, semestinya seluruh akses jaringan telekomunikasi sudah baik. Namun faktanya, di kantor DPRD saja sinyal masih lemah,” ujarnya dengan nada kecewa, kamis (6/11/25).
Sebagai mitra kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostaper), Komisi II akan segera memanggil pihak dinas terkait untuk dimintai penjelasan dan langkah konkret perbaikan jaringan telekomunikasi, terutama di area pelayanan publik
“Kami sudah sering mengingatkan agar jaringan telekomunikasi di desa, kelurahan, dan kantor pelayanan publik ditingkatkan. Bagaimana pelayanan bisa maksimal kalau sinyal saja sulit?” tegas Rommy.
Dia juga menambahkan, lemahnya sinyal di kantor DPRD hanyalah puncak dari persoalan yang lebih luas.
“Kalau di kantor pelayanan publik saja sinyal lemah, apalagi di pedesaan. Banyak masyarakat yang masih mengeluhkan daerahnya blank spot,” ungkapnya.
Komisi II berkomitmen menindaklanjuti keluhan ini dan mendorong Diskominfostaper segera memperluas serta memperkuat jaringan telekomunikasi di seluruh wilayah Kabupaten PALI.








