Jangan Asal Jepret! Ini Aturan Resmi KAI Soal Fotografi dan Videografi di Kereta

PALEMBANG – Masyarakat dan penumpang kereta api diimbau untuk tidak sembarangan mengambil foto atau video selama berada di stasiun maupun di dalam kereta.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah menetapkan aturan resmi terkait aktivitas fotografi dan videografi demi menjaga keamanan, kenyamanan, serta keselamatan perjalanan.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menegaskan bahwa KAI memperbolehkan pengambilan gambar, namun tetap ada batasan yang harus dipatuhi.

Hal ini penting untuk mencegah gangguan terhadap operasional dan penyalahgunaan hasil dokumentasi.

“KAI memiliki aturan bagi masyarakat atau penumpang yang ingin mengambil gambar, baik di stasiun maupun di atas kereta. Ketentuannya meliputi peralatan yang digunakan dan kepentingan pengambilan gambar tersebut,” ujar Aida, Selasa (7/5).

Menurut Aida, aktivitas dokumentasi pribadi seperti selfie atau vlog dengan kamera ponsel, DSLR, mirrorless, atau kamera aksi diperbolehkan tanpa izin selama dilakukan di area publik dan tidak mengganggu aktivitas kereta.

Namun, penggunaan peralatan tambahan seperti tripod, lighting, microphone, drone, atau lensa profesional harus disertai izin resmi dari unit terkait di KAI.

“Jika petugas menemukan penumpang menggunakan peralatan profesional tanpa izin, mereka akan diarahkan untuk mengurus perizinan terlebih dahulu,” jelasnya.

Berikut aturan lengkap fotografi dan videografi di area KAI:

– Boleh tanpa izin: Kamera ponsel, DSLR, mirrorless, kamera aksi, dan monopod (tongsis) untuk keperluan pribadi.
– Wajib izin: Peralatan profesional seperti tripod, microphone, lighting, drone, dan lensa tambahan.
– Larangan lokasi: Tidak boleh mengambil gambar di area non-publik seperti loket, ruang PPKA, dipo, jalur kereta, dan lokasi lain yang membahayakan atau mengganggu operasional.
– Kegiatan khusus wajib izin: Dokumentasi untuk kepentingan komersial, peliputan media, penelitian, dan survei dari lembaga atau instansi tertentu.

Aida menegaskan pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai teguran dari petugas apabila dianggap mengganggu ketertiban, kenyamanan penumpang, dan keselamatan perjalanan kereta api.

“Kami ingin menciptakan lingkungan perjalanan yang aman dan tertib. Jadi, mari bijak saat mengabadikan momen di stasiun maupun kereta,” tutup Aida. (ril)