PALEMBANG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang menegaskan kembali larangan merokok di seluruh area stasiun dan kereta api. Aturan ini berlaku untuk semua jenis rokok, termasuk rokok elektrik dan vape.
Langkah tegas ini diambil seiring meningkatnya jumlah penumpang dan sebagai upaya menjaga ketertiban, kebersihan, serta kesehatan bersama selama perjalanan.
Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti, menegaskan bahwa kesadaran pelanggan dalam menaati peraturan menjadi kunci kelancaran operasional dan kenyamanan bersama.
“Kebijakan ini bukan hanya aturan internal PT KAI, tetapi juga bagian dari regulasi pemerintah demi menciptakan lingkungan perjalanan yang sehat dan nyaman,” ujar Aida, Senin (21/10/2025).
Larangan merokok di transportasi kereta api didukung sejumlah aturan, di antaranya:
- Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Angkutan Umum.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Produk Tembakau bagi Kesehatan.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Aida menegaskan, penumpang yang nekat merokok di dalam kereta—baik di toilet, bordes, maupun pintu kereta—akan diturunkan di stasiun berikutnya.
“KAI berkomitmen menjaga kualitas pelayanan dan kesehatan pelanggan. Kami minta seluruh penumpang mematuhi aturan ini dan merokok hanya di tempat yang telah disediakan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar pelanggan tidak membuang puntung rokok sembarangan demi menjaga kebersihan fasilitas publik.
“Dengan kepatuhan terhadap larangan merokok, setiap pelanggan ikut menciptakan suasana perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat,” tutup Aida. (rilis)










