PALEMBANG – Penanganan kasus dugaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal menggunakan truk tangki biru putih bernomor polisi BG 8103 RU kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah organisasi masyarakat di Sumatera Selatan mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel agar mengusut tuntas perkara tersebut hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Desakan itu muncul karena hingga kini belum ada informasi resmi mengenai perkembangan penyidikan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas kendaraan tersebut. Padahal, truk tangki tersebut telah diamankan aparat kepolisian beberapa waktu lalu dalam operasi penindakan dugaan distribusi BBM ilegal.
Berdasarkan informasi yang berkembang, truk tangki BG 8103 RU diduga mengangkut BBM jenis solar tanpa izin. Kendaraan tersebut juga disebut-sebut berkaitan dengan seseorang bernama Rizky Nirwan atau Rizky Saputra. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai status hukum maupun keterlibatan orang yang disebutkan tersebut sehingga seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Selain dugaan pengangkutan BBM ilegal, penyidik juga diharapkan mendalami informasi mengenai penggunaan identitas atau lambung perusahaan pada badan truk tangki tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, kendaraan itu diduga menggunakan nama sebuah perusahaan tanpa seizin pemiliknya.
Apabila informasi tersebut terbukti, maka persoalan yang dihadapi tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap perusahaan yang identitasnya digunakan tanpa hak. Dugaan pencatutan nama perusahaan tersebut dinilai perlu menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan agar seluruh fakta dapat terungkap secara menyeluruh.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian masyarakat setelah ramai diberitakan di berbagai media daring dan media sosial. Di tengah maraknya pengungkapan jaringan distribusi BBM ilegal di Sumatera Selatan sepanjang tahun 2026, publik menilai setiap perkara yang telah memasuki tahap penyidikan harus diselesaikan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun asumsi di tengah masyarakat.
Ketua DPD GRIB Sumsel, Hasbi, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Polda Sumsel dalam mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan BBM ilegal selama tahun 2026. Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
“Apa yang dilakukan jajaran Polda Sumsel kami apresiasi. Langkah tegas yang dilakukan Polda Sumsel harus kita dukung penuh,” ujar Hasbi, Selasa (28/7/2026).
Meski demikian, Hasbi berharap penanganan perkara tidak berhenti pada penyitaan barang bukti semata. Ia meminta penyidik mengembangkan perkara hingga mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan tersebut apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup.
“Kami meminta Ditreskrimsus Polda Sumsel menuntaskan kasus ini secara terbuka dan profesional. Jika hasil penyelidikan menemukan adanya penggunaan identitas perusahaan tanpa izin maupun pelanggaran hukum lainnya, tentu proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai masyarakat menilai ada perkara yang menggantung tanpa kepastian hukum,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua Lembaga Buku Merah (LBM) Sumsel, Budi, juga meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, proses penegakan hukum harus dilakukan terhadap siapa pun yang diduga terlibat apabila telah memenuhi unsur pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami percaya Ditreskrimsus Polda Sumsel bekerja secara profesional. Namun masyarakat juga menunggu kepastian perkembangan perkara ini. Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan penggunaan nama perusahaan tanpa izin maupun dugaan pengangkutan BBM ilegal, maka proses hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu,” tegas Budi.
Diketahui, truk tangki biru putih BG 8103 RU diamankan aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Banyuasin. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber, kendaraan tersebut diduga membawa BBM jenis solar yang berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan rencananya akan didistribusikan ke sebuah kapal yang sedang bersandar di wilayah Banyuasin.
Selain itu, sumber di lapangan juga menyebutkan bahwa lambung perusahaan yang terpasang pada kendaraan tersebut diduga bukan milik operator kendaraan, melainkan menggunakan identitas perusahaan lain tanpa persetujuan pemiliknya. Informasi tersebut hingga kini masih menunggu pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol. Dony Satrya Sembiring, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Rabu (8/7/2026), belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun status hukum pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan, termasuk pihak yang diduga terkait dengan kepemilikan kendaraan, guna memenuhi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.











