PALI – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), terus memberikan sosialisasi tentang Perda Nomor 1 Tahun 2025 ke tingkat Kecamatan.
Hari ini (red), Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2025 di Kecamatan Tanah Abang, sebagai narasumber Dedi Martono, S.Pd, M.Pd Selaku Kabid Perda Sat Polpp, dan Agus dari Bagian Hukum Setda Pemkab PALI, kamis (7/8/25).
Perda Nomor 1 Tahun tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Pelindungan Masyarakat.
Syahrulludin, ST, M.Si Kasat Pol PP melalui Dedi Martono,S.Pd, M.Pd, mengatakan sesuai dengan Perintah Pimpinan Perda Nomor 1 Tahun 2025, harus diberikan sosialisasikan ke tingkat desa, kelurahan maupun kecamatan.
“Maksud dan Tujuan Perda nomor 1 tahun 2025, untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, guna terciptakan lingkungan yang tertib dan aman, ” ucapnya.
Didalam Perda nomor 1 Tahun 2025, pointnya membahas tentang larangan terhadap aktivitas yang mengganggu ketentraman.
“Kita kasih contoh di dalam warga mengadakan hajatan, tidak boleh menggunakan suara musik yang berlebihan pada malam hari atau remik, serta perlunya kesiapsiagaan Linmas dalam menghadapi bencana dan konflik sosial, ” tegasnya.
Bukan itu saja di dalam Pasal 27 Huruf K, yang isinya membuang / memasukan sampah atau limbah bahan beracun atau zat kimia berbahaya lainnya pada sumber air yang mengalir atau tidak.
Seperti contoh : Sungai, Jaringan Air Kotor, Saluran Air Minum, Sumber Mata Air, Kolam Air Minum dan Sumber Air Minum Lainnya.
“Untuk Limbah karet yang ada di wilayah Kecamatan Tanah Abang, disini Sat Pol PP akan berkoordinasi dengan lingkungan hidup, untuk penggelolahan limbah karet, ” katanya.
Ia pun berpesan kepada para Kades segera memberikan himbauan kepada Pemilik Usaha tersebut, setelah selesai kegiatan sosialisasi ini, dan dasar hukum nya sudah ada, agar diupayakan tidak ada lagi yang menggangu ketentraman di tengah masyarakat.
Ia pun menjelaskan Perda No 1 Tahun 2025, ada sanksi sanksi administratif dan pidana ringan sesuai Bab IX Pasal 45 dan Pasal 46.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi Perda tersebut, bisa dipahami dan di taati oleh masyarakat desa, kelurahan, maupun kecamatan, “harapnya.
Ia menuturkan untuk Kepala Desa, Lurah, maupun Kecamatan ikut berperan aktif dalam mensosialisasikan Perda no 1 tahun 2025, kepada masyarakat nya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Tanah Melalui Mustar Alimin SH selaku Sekcam, Kasi Trantib Kecamatan Tanah Abang, 17 Kepala Desa Tanah Abang, anggota Babinsa, Babinkamtibmas, Linmas Desa, Pemilik Usaha Lokal.
Editor : Asri Firmansyah