Gara – Gara Mencuri Sawit, FZ Berhasil Diamankan di Mapolsek Talang Ubi 

PALI – Seorang pria yang diduga melakukan pencurian buah sawit di kebun milik PT Pemdas Agro Citra Buana. Pelaku berinisial FZ alias Paut (32), warga Desa Sungai Ibul, diamankan berikut puluhan tandan sawit hasil curian.

Kasus ini terungkap pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di areal kebun sawit Blok B6, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi. Seorang petugas keamanan kebun lebih dulu mencurigai aktivitas pelaku yang sedang memanen sawit menggunakan egrek.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak perusahaan, hingga akhirnya ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Talang Ubi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 39 tandan buah sawit serta satu alat panen. Akibat pencurian tersebut, perusahaan ditaksir mengalami kerugian hingga Rp2,8 juta.

Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan proses penangkapan dilakukan setelah adanya koordinasi bersama pihak perusahaan dan pemeriksaan langsung di lokasi kejadian.

“Pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan. Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka, dan proses penyidikan sedang berjalan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelas Kapolsek.

Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir aksi pencurian di wilayah hukum PALI, termasuk di kawasan perkebunan.

“Polres PALI bersama jajaran akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan di area perkebunan guna memberikan rasa aman dan menekan potensi tindak pidana pencurian,” tegasnya.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Talang Ubi dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.(Syam)

Editor : Asri Firmansyah