Firdaus Hasbullah Wakil Ketua DPRD, Tengah Memperjuangkan Pergub Sumsel No 40 Tahun 2017 Untuk Dievaluasi 

PALI – Ditengah Sosialisasi Survey Seismik 3D Peony oleh Pertamina EP melalui PT BGP Indonesia, adanya Pergub Sumsel No 40 tahun 2017, tentang Nilai Ganti Rugi kepada masyarakat.

Oleh karena itu dari Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir bersama DPRD, mengusulkan revisi Isi dari Pergub Sumsel No 40 tahun 2017 tersebut.

Asgianto ST Bupati PALI melalui Haryono SH Asisten III, membenarkan bahwa Pergub Sumsel no 40 tahun 2017, telah diajukan permohonan revisi isi Pergub Sumsel tersebut.

Disini kami selalu berkoordinasi dengan Firdaus Hasbullah SH Wakil Ketua DPRD, untuk memperjuangkan suara rakyat, agar kegiatan program nasional berjalan lancar, serta masyarakat tidak ada dirugikan.

Revisi tersebut telah diterima oleh Pemerintah Gubernur Sumsel, “Kami dari Pemerintah Kabupaten mendukung sepenuhnya program nasional, agar cepat mendapatkan sumber minyak yang baru, mengingatkan kembali bahwa PALI Kaya akan Minyak dan Gas, ” ungkapnya, Jumat (10/7/26).

Sementara itu Firdaus Hasbullah SH, Wakil Ketua DPRD II, mengutarakan tentang Pergub Sumsel nomor 40 tahun 2017, sudah diajukan oleh Pemerintah dalam hal ini Bupati PALI, agar ditinjau ulang, karena Pergub tersebut tidak relevan lagi biaya ganti ruginya.

“Kami di DPRD kabupaten PALI, akan mengawal hal tersebut ke Gubernur Sumsel, doakan saja harapan masyarakat yang terkena dampak, bisa terwujud jika Pergub nya sudah dievaluasi, ” tandasnya.

Ia mengungkapkan sebagai wakil rakyat, siap memperjuangkan suara rakyat, dan mudah – mudahan tentang Pergub tersebut, Gubernur Setuju.

Sambungannya, Kenapa Pergub Sumsel nomor 40 tahun 2027 harus di evaluasi, Mengingatkan Usia Pergub Cukup lama dan perlu direvisi ulang.

“Kami sebagai wakil rakyat, meminta doanya kepada masyarakat, agar proses pergub tersebut tidak lama, paling memakan waktu 2 atau 3 bulan, ” harapnya.

Editor : Asri Firmansyah

News Feed