PALI – Setelah keempatnya yaitu Ir, seorang ASN yang bertindak sebagai PPK, MR sebagai Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, DN bertindak sebagai komisaris PT Adhi Pramana Mahogra dan YR Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa.
Akhirnya DN merupakan komisaris PT Adhi Pramana Mahogra resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri kabupaten PALI, Kamis (15/12/2022).
Untuk diketahui DN ditetapkan oleh Kejari PALI sebagai tersangka pada Minggu lalu, terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan kantor DPRD PALI tahap kedua pada tahun anggaran 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Agung Arifianto, SH MH melalui Kasi Intelejen Kejari PALI, M. Fadli Habibi, mengatakan penetapan DN jadi tersangka atas dugaan korupsi.
Sebelum dilakukan penahanan, terlebih dahulu tersangka DN dilakukan pemeriksaan pada Kamis (15/12/2022) siang sekitar pukul 13.00 wib.
“Setelah itu pada pukul 16.00 wib, keluar surat penahanan atas nama tersangka DN. Kemudian, kini tersangka DN telah ditahan di sel tahanan Mapolres PALI,” pungkasnya, Jumat (16/12/22).
Perbuatan tersangka diancam pidana primair pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dan Satu tersangka lagi yakni YR Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa yang belum dilakukan penahanan.
“Dalam waktu dekat YR akan dilakukan pemanggilan dengan status sebagai tersangka,” tutupnya.
Ditaksir kerugian negara mencapai Rp 7 Milyar, merupakan hasil pencairan uang muka 20 % dari nilai pekerjaan sebesar Rp 36 Milyar. (red/ril)