Dugaan Black Campaign, Tim Advokasi Hukum Lucianty-Syaparuddin Laporkan H Toha-Tohet ke Bawaslu Muba

MUSI BANYUASIN – Tim Advokasi Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin Ir Hj Lucianty SE dan Dr H Syafaruddin SH MH, Senin (7/10/2024) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di Jalan Kolonel Wahid Udin, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Kedatangan para tim advokasi hukum ini melaporkan terkait dugaan adanya Black Campaign (kampanye hitam) yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati Musi Banyuasin nomor urut-02 H Toha Tohet.

Perwakilan Tim Advokasi Hukum Ir H Lucianty SE dan Dr H Syafaruddin SH MH, Hendri SH MH, C Med saat konferensi pers di Gedung Media Center Tim Koalisi Serasan Sekate di jalan Kolonel Wahid Udin membenarkan bahwasanya pihaknya sudah dari Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin melaporkan dugaan kampanye hitam yang di lakukan oleh Pasangan Calon Bupati Muba nomor urut dua (2) H Toha Tohet.

Di tempat yang sama kuasa hukum Ir H Lucianty SE dan Dr Syafaruddin SH MH, Nuri Hartoyo SH MH menjelaskan tentang kronologis peristiwa dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Dusun 3 Desa Ngulak 02, Kamis (3/10/2024) pukul 10.00 WIB.

“Pada saat itu di video seseorang, dimana video tersebar luas disebut sekarang ini viral di medsos dan dunia maya. Ada beberapa perkataan oleh calon kandidat nomor 2 Pak Thoha. Itu sangat kita duga terindikasi menyudutkan salah satu calon disana nomor urut 1. Menurut beliau pertama ada pimpinan yaitu Bupati Musi Banyuasin pada masanya Pak Almarhum Fahri Azhari dan Pak Dodi menurut beliau karena salah pilih. Dan patut kami duga maksud beliau nomor urut 2 ingin menjatuhkan, ingin mempengaruhi masyarakat Musi Banyuasin agar tidak terjadinya pencoblosan, itu bahasa dia. Namun disana kita sudah dapat melihat, bahwa dengan berkata seperti itu salah satunya akan menjatuhkan kredibilitas calon Bupati Lucianty dan Wakil Bupati Dr Syafaruddin. Dan anak-anak dari pada calon bupati ikut terluka dalam hal penyebutan nama orang yang sudah meninggal, pada masanya itu sudah berbuat untuk masyarakat Musi Banyuasin. Maka kami dari tim advokasi Ir Lucianty dan Dr Syafaruddin melakukan pelaporan ke Bawaslu, kami mengharapkan Bawaslu agar laporan kami di proses aturan yang berlaku, ini patut diduga kampanye hitam,” jelasnya.

Akmal dari Divisi pelanggaran- pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Banyuasin membenarkan adanya laporan dari Tim Advokasi Kuasa hukum Lucianty – Syaparuddin. “Ini nantinya akan pimpinan kaji setelah pleno tiga hari, barulah kami akan mengabari sang pelapor,” ujarnya. (red)