DPRD Sarankan Untuk Secepatnya Menonaktifkan Direktur PD Petro Prabu

Prabumulih – Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) di Kota Prabumulih menjadi sorotan publik setelah tersandung kasus hukum dugaan pelecehan seksual terhadap pegawainya sendiri. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih dan saat ini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

Menyikapi persoalan itu, DPRD Kota Prabumulih melalui Komisi II menyarankan agar Wali Kota Prabumulih, Arlan, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Direktur Perusda yang bersangkutan.

 

Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, Feri Alwi, SH MH, menegaskan bahwa langkah nonaktif sementara tersebut penting agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

“Tujuannya agar lebih fokus menghadapi permasalahan hukumnya di kepolisian. Selain itu, supaya tidak mengganggu operasional dan pelayanan Perusda tersebut,” ujar Feri Alwi, yang akrab disapa Lui, kepada awak media, Rabu, (18/2/2026).

Menurutnya, terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan tersebut, proses hukum harus dihormati dan dijalani secara profesional. DPRD, kata dia, tidak ingin kasus ini berdampak pada kinerja dan pelayanan perusahaan daerah kepada masyarakat.

“Kalau nantinya tidak terbukti bersalah, tentu bisa diaktifkan kembali. Untuk sementara, kita sarankan nonaktif terlebih dahulu agar lebih fokus menjalani proses hukum,” tegas Ketua DPD PAN Prabumulih itu.

Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung di Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Sementara itu, publik menanti langkah tegas dari Pemerintah Kota Prabumulih dalam menyikapi persoalan yang dinilai telah mencoreng citra perusahaan daerah tersebut.