Prabumulih – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Prabumulih mulai menggodok penyempurnaan kode etik anggota legislatif, Selasa, 27 Januari 2026. Pembahasan ini dilakukan setelah Bapemperda melakukan studi banding ke sejumlah DPRD di Indonesia sebagai bahan perbandingan dan penguatan regulasi.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Prabumulih, Purwaka, didampingi Wakil Ketua Bapemperda, Hendriansyah SE, serta diikuti oleh sejumlah anggota DPRD Kota Prabumulih.
Purwaka membenarkan agenda pembahasan tersebut dan menegaskan bahwa penyusunan ulang kode etik merupakan langkah penting dalam memperkuat marwah serta integritas lembaga legislatif.
“Benar, hari ini kami membahas kode etik DPRD Prabumulih. Sebelumnya kami telah melakukan studi banding ke beberapa DPRD sebagai bahan referensi, agar aturan yang disusun lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan saat ini,” ungkapnya.
Menurut Purwaka, kode etik legislatif tidak hanya menjadi pedoman perilaku anggota DPRD, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.
Ia menambahkan, hasil pembahasan di tingkat Bapemperda nantinya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk kemudian dibahas lebih lanjut bersama Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Pembahasan kode etik ini sangat penting karena harus menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada beberapa poin yang perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan agar relevan dengan dinamika saat ini,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Prabumulih, Desi Muharni SSi MSi, turut membenarkan adanya rapat pembahasan tersebut. Ia menyampaikan bahwa Bapemperda memang memiliki kewenangan strategis dalam menyiapkan regulasi internal DPRD.
“Benar, Bapemperda telah melaksanakan rapat pembahasan terkait kode etik DPRD Prabumulih. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan untuk memastikan aturan internal DPRD berjalan sesuai ketentuan,” terangnya.
Dengan pembahasan ini, DPRD Prabumulih diharapkan memiliki kode etik yang lebih tegas, jelas, dan adaptif, sehingga mampu meningkatkan profesionalisme serta akuntabilitas para wakil rakyat dalam menjalankan tugas dan fungsinya.







