PALI – Melalui Surat Edaran Dinas Pertanian nomor 521/544/SE/DIPERTA – IV/2025 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Penular Rabies.

Surat tersebut dikeluarkan menyikapi merebaknya kasus positif rabies pada Hewan Penular Rabies (HPR) khususnya Anjing dan meningkatnya kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) yang terindikasi rabies.
Plt.Kadis Pertanian, Ahmad Joni S.P, M.M, mengatakan disini Pemkab PALI mengeluarkan Peraturan Bupati, dan Surat Edaran dari Dinas Pertanian tentang Hewan Penular Rabies, seperti Anjing.
Bukan itu saja Surat Edaran tersebut, telah disebarkan keseluruh Desa, Kelurahan maupun Kecamatan, agar tetap waspada dengan hewan berbahaya seperti Anjing.
“Kami dari Dinas Pertanian tetap berkoordinasi dengan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) untuk membantu, dalam menanggulangi hewan Penular Rabies, ” ungkapnya, Selasa (14/7/25).
Ia mengungkapkan Surat Edaran dari Pemkab PALI melalui Dinas Pertanian, kepada seluruh Kades, Lurah dan Kecamatan, untuk disosialisasikan.
“Apabila ada permasalahan tentang Hewan Penular Rabies di desa, Kelurahan maupun Kecamatan, untuk dilaporkan segera ke Dinas Pertanian, agar cepat ditanggapi dan diselesaikan,” tutupnya.
Ediror : Asri Firmansyah