Opini : Adv Puput Warsono SH, C.Med (Advokasi kabupaten PALI)
Berdasarkan Pengamatan terhadap KUHP 2026, Pengamat Hukum dan Politik Adv. Puput Warsono, S.H, C.Med melihat KUHP baru ini merupakan langkah maju dalam penegakan hukum di Indonesia. Saya menilai KUHP baru ini dapat memperkuat kepastian hukum Nasional dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi Hak Asasi Manusia.
Diantaranya Kelebihan KUHP 2026 :
1. Keadilan Restoratif KUHP 2026 memperkenalkan konsep keadilan restoratif, yang memungkinkan penyelesaian perkara pidana secara lebih efisien dan proporsional.
2. Klarifikasi Kritik dan Penghinaan. KUHP baru ini mengklarifikasi batas antara kritik dan penghinaan, sehingga masyarakat dapat menyampaikan pendapatnya tanpa takut dihukum.
2. Perlindungan Saksi : KUHP 2026 juga memperkuat perlindungan saksi dan korban, yang merupakan langkah penting dalam penegakan hukum.
3. Pengintegrasian Nilai Lokal KUHP 2026 mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana.
4. Perlindungan Hak Asasi Manusia KUHP 2026 memperkuat perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak atas bantuan hukum, larangan penyiksaan dan intimidasi, serta kewajiban perekaman pemeriksaan.
5. Penguatan Sistem Informasi KUHP 2026 memperkuat sistem informasi peradilan pidana terpadu berbasis teknologi.
6. Penghentian Pidana Mati KUHP 2026 mengatur pidana mati dengan masa percobaan, yang merupakan langkah maju dalam penghentian pidana mati.
7. Pengaturan Korporasi KUHP 2026 mengatur korporasi sebagai subjek tindak pidana, yang memungkinkan penuntutan terhadap korporasi yang melakukan kejahatan
Namun di antara kelebihan kelebihan yang terdapat pada KUHP baru, rupanya terdapat juga kekurangan , antara lain:
1. Pada Pasal Living Law, Ketentuan ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak jelas apa yang dimaksud dengan “hukum yang hidup di masyarakat”. Itu artinya dapat menimbulkan perdebatan yg panjang jika mengacu pada hukum yang berlaku di masyarakat, dengan kebhinekaan yang kita miliki saat ini.
2. Pasal Penghinaan Pemerintah, Pasal ini dapat membatasi kebebasan berpendapat dan berpotensi digunakan untuk menindas kritik.
3. Pasal Penyebaran Ajaran Bertentangan dengan Pancasila, Pasal ini dapat digunakan untuk mengkriminalisasi ekspresi politik yang berbeda.
4. Pasal Zina dan Kumpul Kebo, Pasal ini dapat mengkriminalisasi hubungan seksual di luar pernikahan.
5. Pasal Berita Bohong, Pasal ini dapat membatasi kebebasan pers dan berpotensi digunakan untuk menindas kritik.
6. Pasal Pornografi, Pasal ini dapat mengkriminalisasi konten pornografi yang tidak jelas definisinya.
Satu hal lagi, perlu diingat bahwa KUHP baru masih dalam proses implementasi dan diharapkan dapat diperbaiki melalui proses judicial review dan revisi jika dirasa tidak dapat di implementasikan secara baik, agar dapat memperkuat kepastian hukum Nasional dan memberikan Perlindungan Hukum yang lebih baik bagi Hak Azasi Manusia.
Editor : Asri Firmansyah
Penulis : Opini







