PRABUMULIH – Sebanyak belasan pedagang kaki lima di (Pasar Tradisional Moderen 2) PTM 2, yang berada di Jalan Jendral Sudirman Prabumulih, Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Prabumulih Utara. Di panggil satu – persatu dan di arahkan untuk menghadap Kepala Pasar oleh sejumlah oknum preman pasar UJ alias PC dan CD, para pedagang di panggil terkait ada nya dugaan jatah lapak pedagang pasar yang selama ini di sinyalir milik oknum pegawai (Unit Pelaksa Teknis) UPT Pasar yang di sewakan kepada para pedagang kaki lima, selain itu diduga ada keterlibatan antara oknum preman pasar dengan oknum Kepala Pasar dalam pengaturan pengembalian lapak milik oknum pegawai UPT Pasar ke para pedagang. (Selasa,10/03/2026).
Berdasarkan Investivigasi yang di adakan awak media portal ini, diduga para pedagang selama ini menyewa lapak dagangan jatah para oknum pegawai UPT Pasar dengan nilai sewa yang bervariasi ada yang biaya sewa empat ratus ribu per bulan bahkan ada yang biaya sewa nya lima ratus ribu per bulan.
Salah satu pedagang kaki lima yang tidak mau di sebutkan nama nya, menerangkan bahwa dirinya menyewa lapak dengan oknum pegawai berinisial ND “kami selama ini lapak di pasar sewa pak dengan oknum pegawai pasar dengan nilai besaran empat ratus ribu rupiah per bulan, tadi kami di telpon dan di panggil oleh oknum preman inisial UJ alias PC dan CD untuk menghadap Kepala Pasar di lantai 3, dan kami di mintai uang oleh oknum preman inisial UJ biaya beli atau balik nama lapak dagangan agar tidak menyewa lagi kedepan nya dan menjadi hak milik kami seutuh nya.” pungkas nya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun ada sebanyak lima belas lapak pedagang kaki lima yang merupakan milik dari oknum – oknum pegawai UPT Pasar, hal ini bertentangan dengan stetment Walikota Prabumulih yang menyatakan kalau “lapak pedagang tidak untuk di perjual belikan”, lapak – lapak yang diduga milik para oknum pegawai pasar, yang seharus nya di kembalikan ke para pedagang, justru di perjual belikan dan di suruh membayarkan sejumlah uang puluhan juta rupiah untuk mendapatkan lapak dagangan yang selama ini di tempati para pedagang. Oleh para oknum preman, pedagang kaki lima di ancam jika tidak mau membayar sejumlah uang pembelian lapak, akan di gantikan dengan nama orang lain yang berjualan di lapak jualan yang mereka tempati jika tidak memenuhi uang permintaan dari para oknum preman tersebut.
Selain itu berdasarkan fakta di lapangan para pedagang yang berjualan di PTM 2, di mintai uang iuaran bulanan sebesar lima puluh ribu rupiah per bulan untuk satu lapak dagangan, oleh para oknum preman pasar yang berdalih untuk uang keamanan pasar tanpa ada nya regulasi dan perda yang jelas, dalam penarikan uang iuran keamanan pasar tersebut.
Salah satu pedagang kaki lima di PTM 2 inisial NY membenarkan ada nya pungutan liar yang terjadi di PTM 2, “betul pak selama ini kami di mintai uang iuran sebesar lima puluh ribu rupiah per bulan, kata nya untuk uang keaman pasar, tentu kami selaku pedagang merasa keberatan pak, kami tidak tau harus melapor kemana pak.” Ujarnya,.
Ironis sangat di sayangkan praktik – praktik pungutan liar seperti ini masi terjadi di (Pasar Tradional Moderen 2) PTM 2 Kota Prabumulih, pasar yang seharusnya menjadi tempat untuk mencari uang justru diduga di manfaatkan oleh para oknum – oknum pegawai UPT Pasar menyewakan lapak dagangan, dan para oknum preman pasar yang mengambil keuntungan dari pengembalian lapak dagangan milik oknum pegawai pasar ke para pedagang, serta melakukan praktik pungutan liar demi memperkaya diri sendiri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak UPT Pasar maupun pihak terkait mengenai praktik jual beli lapak diduga milik oknum pegawai pasar dan pungutan liar yang di lakukan oknum preman pasar.
Media ini akan terus berupaya melakukan Investivigasi mendalam kepada pihak UPT Pasar dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (disperindag) selaku instansi yang menaungi pengelolan pasar untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Editor : Asri Firmansyah
Penulis : Sufyan Biro Prabumulih








