MUBA, Metrosumatera.id – Pemerintah Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), resmi meluncurkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Program Pengolahan Sampah Berbasis Masyarakat. Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan serta mengatasi permasalahan sampah di wilayah desa.
Peluncuran dan sosialisasi Perdes tersebut dihadiri oleh pemerintah desa, pihak kecamatan, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Desa Muara Merang, serta masyarakat setempat.
Kepala Desa Muara Merang, Dina Riani, SH, SPd, mengatakan bahwa Perdes yang telah diluncurkan tersebut diharapkan dapat berjalan efektif setelah disosialisasikan kepada masyarakat.
“Harapan kami, dengan launching dan sosialisasi Perdes ini kepada masyarakat, aturan yang telah dibuat dapat berjalan secara efektif. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam mewujudkan Desa Muara Merang yang bersih, sehat, dan bebas dari sampah,” ujar Dina Riani.
Selain itu, Dina mengucapkan terima kasih juga kepada Sumatera Merang Peatland Project (SMPP) Mll Forest Carbon yang telah memberikan dukungan dan memfasilitasi dari awal proses pembuatan perdes, pelaksanaan kegiatan lounching serta langkah kegiatan yang akan dilaksanakan selanjutnya. “Mudah-mudahan kegiatan ini dapat bermanfaat untuk kita semua,” ujar Dina.
Sementara itu, Kepala UPT Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kecamatan Bayung Lencir, H. Ferdinansyah, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Pemerintah Desa Muara Merang dalam menghadirkan regulasi yang berfokus pada pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan program tersebut membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk perusahaan-perusahaan yang berada di sekitar wilayah desa.
“Perusahaan diharapkan dapat membantu dan bersinergi dengan pemerintah desa dalam mendukung kegiatan ini. Tujuannya tentu untuk memberantas permasalahan sampah di wilayah desa sehingga lingkungan menjadi lebih bersih dan nyaman,” katanya.
Dalam proses penyusunan Perdes tersebut, Pemerintah Desa Muara Merang juga mendapat pendampingan dari Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin, Romasari Purba, SH., M.Si, yang turut membantu mengkaji kesesuaian legal draft peraturan desa tersebut. Pendampingan juga dilakukan oleh Dasrullah, SH, dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin guna memastikan Perdes yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan hadirnya Perdes Pengolahan Sampah Berbasis Masyarakat ini, Pemerintah Desa Muara Merang berharap tercipta budaya peduli lingkungan yang kuat di tengah masyarakat, sehingga pengelolaan sampah dapat dilakukan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi kesehatan serta kualitas hidup warga desa.
Pada hadir juga Santoso.SE, Instansi DLH Kota Jambi sebagai pembicara. (nv)









