PALI – Sesuai dgn Perda no 1 tahun 2025 tentang Penyelanggara Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat.
Selanjutnya sesuai UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Syahrulludin, S.T. M.Si selaku Kasat Polpp, membenarkan telah menurunkan anggota untuk mengamankan sejumlah Petasan.
“Sesuai dengan arahan Pimpinan demi kenyamanan di bulan suci ramadhan, tidak ada lagi bunyi petasan, karena menggangu umat muslim menjalankan ibadahnya, ” ujarnya, Rabu (18/2/26).
Sebelum terjadi razia Petasan, Pedagang pun telah dihimbau untuk tidak menjual Petasan yang bisa membahayakan anak – anak.
Selanjutnya, Ia menuturkan kebiasaan anak – anak apabila di malam hari, bermain petasan sehingga menggangu orang yang beribadah sholat tarawih.
Bahkan setelah subuh pun anak – anak bermain Petasan, ” dan takutnya Petasan tersebut bisa membahayakan anak juga, ” tandasnya.
Ia mengungkapkan setelah Sholat Subuh atau asrama subuh, anggota Satpol PP akan di turunkan untuk mengawasi dan memberikan himbauan agar anak tidak bermain petasan, serta tidak menggangu orang lain.
Adapun anggota Satpol PP diturunkan yakni di Jalan Simpang Lima, Simpang Empat, lorong asrama, dan seputaran Kecamatan Talang Ubi.
Hasil dari Razia diamankan oleh Satpol PP, untuk Jumlah yang diamankan Percon Cabe berjumlah 31, Kembang Api Besar berjumlah 1 dan Kembang Api Sedang berjumlah 3, Mercon Banting berjumlah 10.
Editor : Asri Firmansyah








