PALI – Sesuai surat Pemerintah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, untuk cuti bersama menjelang hari raya Idul Fitri 1446 H, pada tanggal 28 Maret hingga 8 April 2025.
Haryono SH Plt Kaban BKPSDM, membenarkan adanya cuti bersama menjelang hari raya Idul Fitri, dan seluruh OPD sudah mendapatkan surat tersebut.
“Dalam surat tersebut juga ada beberapa OPD tetap membuka Pelayanan, seperti RSUD, Damkar, BPBD, Disdukcapil, Dinas Perijinan, ” ungkapnya, Senin (24/3/25).
Sesuai dengan Pesan Bupati PALI, OPD yang bersentuhan dengan Pelayanan Masyarakat, agar membuka Pelayanan.
“Dinas yang bersentuhan dengan Pelayanan publik, akan dilakukan Piket secara bergantian, jangan sampai ada Pelayanan yang mandek, ” tandasnya.
Ia menghimbau untuk cuti bersama, agar digunakan dengan semaksimal mungkin, jangan sampai ada yang tidak masuk kerja pada waktunya.
“Untuk sanksi apabila ada pegawai di OPD molor di cuti bersama, akan ditindak oleh inspektorat secara langsung, sebab itu bukan rananya BKPSDM, ” tutupnya.
Editor : Asri Firmansyah