Ciduk Remaja Asal OKI, Polisi Temukan 1,03 Gram Sabu Disebuah Kontrakan

OKUTIMUR, TS – Gerbek sebuah kontrakan yang sering dijadikan tempat pesta Narkotika jenis sabu-sabu yang berada di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.

Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres OKU Timur berhasil ciduk remaja berinisial RS (18) Warga Desa Pancawarna, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI.

Dari tangan RS tersebut, Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil amankan satu paket barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan brat bruto 1,03 gram.

Selain itu, Satres Narkoba juga berhasil temukan satu buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik dan pipet plastik serta dua buah pirek kaca.

Informasi dari kepolisian menyebutkan, penggerbakan berawal pada hari Selasa Tanggal 20 Februari 2024 sekira Pukul 20.00 Wib.

Saat itu, Anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur mendapatkan informasi bahwa ada sebuah kontrakan yang berada di Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur dijadikan tempat melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari informasi tersebut, kemudian anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan untuk mendapatkan informasi yang akurat.

Setelah dipastikan akurat, anggota langsung melakukan penggerebekan di kontrakan tersebut.

“Saat digerbek, anggota berhasil menangkap seorang remaja berinisial RS,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Azis didampingi Kasubag Humas Polres OKU Timur AKP H Edi Arianto, Jum’at (23/2/2024).

Dikatakan, setelah tersangka RS berhasil ditangkap, selanjutnya anggota langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, anggota berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 1,03 gram beserta alat hisap dan dua pirek kaca tersebut.

“Barang bukti tersebut berhasil ditemukan yang terletak diatas kasur didalam kamar kontrakan tersangka,” tegasnya.

Lebih lanjut, anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur langsung melakukan introgasi terhadap tersangka.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Boy)