Muara Enim, Time Sumatera – Tim Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim Sumsel. Peristiwa pencurian terjadi pada Jum’at (25/08/2023) ,sekitar pukul 09:00 WIB, dengan korban bernama Dody (24). Sementara pelaku pencurian yang berhasil diamankan yakni Ahmad Akbar (26) tercatat sebagai warga Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Gunung Megang, AKP M. Firmansyah, SH, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika seorang karyawan bernama Andriadi pergi ke gudang untuk mengambil mie instan karena persediaan di toko habis. Di gudang, Andriadi menemukan bahwa 8 dus rokok merek RC MILD telah hilang. Kejadian ini dilaporkan kepada korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Enam Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Gunung Megang.
Tim Trabazz Polsek Gunung Megang, di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Mar Erwin, melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. Tim ini berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
Dengan informasi tersebut, Tim Trabazz Polsek Gunung Megang melakukan langkah cepat untuk menangkap pelaku Ahmad Akbar beserta barang bukti yang terkait dengan pencurian ini. Jumat (25/08/23).
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi enam dus (4) rokok merek RC MILD, satu mobil merk Toyota/Kijang Standar Pick Up dengan nomor polisi BG 9687 LP, dan uang tunai sejumlah Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah.
Pelaku, Ahmad Akbar, akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Pasal ini mengancamkan hukuman penjara selama 7 tahun,”tutupnya. (Jj)