JAKARTA, Metrosumatera.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membawa aspirasi masyarakat Musi Banyuasin (Muba), khususnya para penyuling minyak, terkait penataan aktivitas penyulingan agar ke depan memiliki kepastian hukum dan dapat berjalan secara tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Aspirasi tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sumatera Selatan, Dr. Apriyadi Mahmud, M.Si, saat mewakili Gubernur Sumatera Selatan dalam Rapat Koordinasi Monitoring Pengelolaan Sumur Masyarakat, Sumur Tua, dan Sumur Idle di Ruang Rapat Utama Bina Graha, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Apriyadi menyampaikan bahwa aktivitas penyulingan minyak selama ini menjadi salah satu mata pencaharian masyarakat di Muba. Karena itu, masyarakat berharap adanya pola pengelolaan yang lebih jelas, tertata, aman, serta memiliki landasan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Apriyadi, penataan aktivitas masyarakat di sektor minyak tidak semata-mata berkaitan dengan aspek ekonomi. Persoalan tersebut juga menyangkut kepastian hukum, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta tata kelola sumber daya minyak.
“Yang kami sampaikan adalah aspirasi masyarakat. Mereka berharap ke depan ada pola pengelolaan yang lebih jelas dan tertata, sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan baik, aman, dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Apriyadi.
Apriyadi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Musi Banyuasin (IKA Muba) menegaskan, pemerintah daerah tidak mengabaikan kepentingan masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari aktivitas tersebut.
Sebaliknya, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mencari formulasi kebijakan yang mampu memberikan solusi bagi masyarakat, sekaligus tetap menjaga kepentingan negara serta aspek keselamatan dan lingkungan.
“Kita tidak ingin kepentingan masyarakat diabaikan. Namun, penataan tetap harus dilakukan dengan memperhatikan aturan, keselamatan, lingkungan, dan kepentingan negara,” katanya.
Ia berharap pembahasan mengenai sumur masyarakat, sumur tua, dan sumur idle dapat menghasilkan kebijakan yang komprehensif serta mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat di daerah, khususnya masyarakat Muba yang selama ini terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Harapan kita tentu ada solusi terbaik. Masyarakat tetap mendapatkan ruang untuk berusaha, namun aspek hukum, keselamatan, lingkungan dan tata kelola juga harus menjadi perhatian,” pungkas Apriyadi. (*)














