PALI – Upaya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional berupa 43 kilogram sabu yang diduga akan masuk ke wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mendapat apresiasi dari Pegiat Indonesia Bebas Narkoba (PIBN) Kabupaten PALI.
Ketua PIBN PALI, Surjono, S.H., menilai keberhasilan tersebut menjadi bukti penting bahwa ancaman peredaran narkotika di wilayah PALI harus mendapat perhatian serius dan ditangani secara berkelanjutan. Menurutnya, pengungkapan jaringan dalam jumlah besar tidak boleh hanya dipandang sebagai keberhasilan penindakan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat pencegahan hingga ke tingkat masyarakat.
“Kami mengapresiasi kinerja BNNP Sumsel yang telah berhasil menggagalkan masuknya narkoba ke Bumi Serepat Serasan. Ini merupakan langkah penting dalam melindungi masyarakat PALI dari ancaman narkotika,” ujar Surjono.
Namun, ia menegaskan, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan operasi penangkapan dan pengungkapan jaringan. Langkah pencegahan harus diperkuat secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan.
“Kami berharap kegiatan seperti ini jangan hanya menjadi seremonial. Harus ada langkah lanjutan yang nyata. Pemkab PALI perlu memperkuat sosialisasi dan edukasi tentang bahaya narkoba, mulai dari lingkungan pemerintahan hingga masyarakat,” harapnya.
Surjono juga mendorong Pemerintah Kabupaten PALI mengambil langkah konkret dengan melaksanakan tes urine secara berkala terhadap aparatur dan pegawai di lingkungan pemerintahan.
Menurutnya, langkah tersebut penting sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja pemerintahan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memerangi narkoba.
“Kalau PALI sudah dikategorikan menghadapi kondisi darurat narkoba, maka pencegahannya juga harus dilakukan secara serius. Salah satunya dengan melaksanakan tes urine bagi seluruh pegawai secara berkala dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menilai pemberantasan narkoba harus dimulai dari seluruh lini, termasuk lingkungan pemerintahan, pendidikan, desa, kelurahan, hingga komunitas masyarakat.
Selain tes urine, PIBN PALI juga mendorong agar setiap desa dan kelurahan memiliki tenaga atau relawan yang berperan membantu pemerintah dalam memberikan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Setiap desa dan kelurahan kalau memungkinkan memiliki relawan yang dapat membantu menyosialisasikan bahaya narkoba. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui bahayanya setelah ada korban,” ujarnya.
Menurut Surjono, pencegahan berbasis masyarakat menjadi salah satu langkah penting karena lingkungan terdekat memiliki peran besar dalam mendeteksi sekaligus mencegah penyalahgunaan narkoba sejak dini.
Lebih jauh, PIBN PALI kembali mendorong pemerintah daerah untuk mempertimbangkan pembentukan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) sebagai wadah penguatan koordinasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di tingkat daerah.
“Kami berharap Kabupaten PALI segera memiliki lembaga atau wadah yang secara khusus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di daerah. Selain itu, fasilitas rehabilitasi juga perlu menjadi perhatian pemerintah,” katanya.
Ia menegaskan, masyarakat yang terjerat penyalahgunaan narkotika tidak semata-mata harus dilihat dari sisi penindakan hukum, tetapi juga perlu mendapatkan akses rehabilitasi agar dapat kembali menjalani kehidupan secara sehat dan produktif.
“Kalau memang kita serius ingin mewujudkan PALI yang bersih dari narkoba, maka langkahnya harus lengkap. Ada pencegahan, edukasi, penindakan, serta rehabilitasi. Jangan hanya bergerak ketika kasus sudah besar,” pungkas Surjono.
Editor : Asri Firmansyah








