Dalam Pengesahan Tiga Raperda, Menyampaikan Masukan Tentang Masalah Banjir dan Pembukaan Lahan 

Prabumulih – Dalam sidang paripurna pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD Kota Prabumulih, Kamis (21/5/2026), sejumlah anggota dewan menyampaikan masukan penting terkait persoalan banjir hingga pembukaan lahan masyarakat.

Anggota DPRD Prabumulih, Feri Alwi SH atau akrab disapa Lui, mengusulkan agar aturan mengenai kategori banjir diperjelas agar Pemerintah Kota Prabumulih memiliki dasar hukum yang kuat dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak banjir.

“Karena sebelumnya pernah terjadi banjir di Prabumulih. Namun, terkendala aturan, sehingga bantuan banjir tidak bisa disalurkan kepada masyarakat,” ujar Ketua DPD PAN Prabumulih tersebut.

Menurutnya, kondisi itu sempat menimbulkan keluhan dan polemik di tengah masyarakat karena warga terdampak tidak mendapatkan bantuan yang diharapkan.

Karena itu, Lui berharap adanya penambahan pasal yang secara khusus mengatur kategori maupun status banjir agar penanganannya lebih jelas dan terukur.

“Harapannya, jika ada kejadian banjir lagi, Pemkot Prabumulih tidak perlu ragu dalam menyalurkan bantuan. Karena aturannya sudah jelas dan ada payung hukumnya,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Prabumulih, Apriansyah ST MH, menyoroti persoalan pembukaan lahan oleh masyarakat. Ia mengusulkan agar Pemerintah Kota Prabumulih membuat Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.

Menurut Apriansyah, aturan tersebut perlu dibuat agar masyarakat tetap memiliki solusi dalam membuka kebun tanpa bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

“Pembakaran lahan itu dimasukkan dalam Perwako sebagai bagian dari kearifan lokal. Namun tetap harus ada batasan dan terkontrol,” ujarnya.

Ia menegaskan, masyarakat yang melakukan pembakaran lahan tetap harus mengantongi izin dari pemerintah setempat agar pengawasannya jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kebakaran meluas.

Apriansyah menjelaskan, saat ini memang ada bantuan pembukaan lahan gratis dari Pemkot Prabumulih. Namun, dirinya khawatir program tersebut belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan masyarakat.

Apalagi, sebagian besar masyarakat masih menggunakan pola membakar lahan karena dianggap lebih mudah dan murah dibandingkan pembukaan lahan secara tradisional yang membutuhkan biaya cukup besar.