Prabumulih – DPRD Kota Prabumulih bersama Pemerintah Kota Prabumulih akhirnya mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Prabumulih, Kamis (21/5/2026).
Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi, didampingi Wakil Ketua I Aryono ST, serta disaksikan Wali Kota Prabumulih H Arlan dan Wakil Wali Kota (Wawako) Franky Nasril SKom MM.
Rapat paripurna beragendakan laporan hasil kerja panitia khusus (pansus), pengambilan persetujuan anggota DPRD, penyampaian pendapat akhir Wali Kota Prabumulih, hingga penandatanganan keputusan bersama terhadap tiga raperda yang telah dibahas bersama.
Laporan hasil kerja pansus dibacakan Anggota DPRD Prabumulih, Ahmad Riza Diswan, Vena Haryati, Adha Dian Nahar Jaya di hadapan seluruh peserta sidang paripurna.
Adapun tiga raperda yang resmi disahkan menjadi perda tersebut meliputi Raperda tentang Penanggulangan Bencana Kota Prabumulih, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Kota Prabumulih, serta Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Petro Prabu (Perseroda).
Seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap ketiga raperda tersebut setelah melalui proses pembahasan bersama pansus dan organisasi perangkat daerah terkait.
Ketua DPRD Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi, mengatakan pengesahan tiga perda ini merupakan bentuk komitmen DPRD bersama pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
“Ketiga perda ini sangat penting untuk mendukung pembangunan Kota Prabumulih ke depan, baik dalam penanggulangan bencana, peningkatan investasi, maupun penguatan BUMD agar lebih profesional dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Prabumulih H Arlan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bersama-sama membahas hingga menyetujui tiga raperda tersebut menjadi perda.
Menurutnya, perda yang telah disahkan itu akan menjadi landasan hukum penting bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami berharap perda ini dapat segera diimplementasikan secara maksimal demi mendukung kemajuan Kota Prabumulih dan kesejahteraan masyarakat,” kata H Arlan.
Perubahan status Perusahaan Daerah Petro Prabu menjadi Perseroda juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing perusahaan, memperluas peluang usaha, dan meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Prabumulih.
Sedangkan perda terkait pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal diyakini akan menjadi magnet baru bagi investor untuk berinvestasi di Kota Prabumulih dan membuka peluang lapangan kerja bagi masyarakat.
Sidang paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD Kota Prabumulih dan Pemerintah Kota Prabumulih sebagai tanda resmi disahkannya tiga perda tersebut.








