PALI – Pandangan Umum tentang Penyampaian laporan Hasil Ketua komisi – komisi, dalam Pandangan Umum tersebut Komisi I DPRD, memberikan tiga catatan khusus untuk Pemerintah Kabupaten PALI, Rabu (22/7/26).
Terhadap rancangan Perda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten PALI Anggaran Tahun 2025, Komisi I DPRD, memberikan beberapa catatan penting diberikan.
Herdiyanto, S.Hi, dari Komisi I DPRD PALI, mengungkapkan Hasil Kerja dari Komisi I, menyampaikan Hasil Kerjanya, untuk di sekretariatan adanya Laporan dari Masyarakat Tentang Tapal Batas antar Kabupaten, dari PALI – Muara Enim, Musirawas, kota Prabumulih.
Catatan Pertama tentang Tapal Batas, untuk ditindak lanjuti permasalahan, agar tidak terjadi menimbulkan konflik horizontal antara warga, sengketa lahan, sumber daya alam dan ketidakpastian hukum. Sehingga tidak terhambatnya Pembangunan Infrastruktur dan Layanan Publik.
Catatan kedua yakni PALI Religius, di kabupaten PALI memiliki Organisasi Keagamaan akan tetapi tidak memiliki Dana Operasional, untuk itu kalau bisa Pemkab bisa memberikan Dana Hibah, agar Organisasi tersebut bisa menjalankan Program.
Catatan yang ketiga yakni tentang Pengurusan Administrasi Pernikahan, seperti Gugat Cerai, Isbat Nikah, Dispensasi Nikah, saat ini warga masih mengurus permasalahan tersebut ke Kabupaten Muara Enim.
“Untuk itu dari Komisi I DPRD Kabupaten PALI, mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten, agar bisa membangun Kantor Pengadilan Agama, sehingga Pelayanan Publik kepada masyarakat tidak terhambat, ” usulnya.
Editor : Asri Firmansyah








