PALI – Guna meningkatkan kesadaran hukum, Kementrian Hukum Provinsi Sumsel, memberikan sosialisasi tentang Pos Bantuan Hukum (Posbanhum), untuk Pemerintah Kecamatan Talang Ubi melalui Pemerintah Kelurahan Talang Ubi Barat, Selasa (19/5/26).
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh RT, RW, Kader Posyandu dan Kadarhum, peserta berjumlah 100 orang.

Rita Anwar Plt Lurah Talang Ubi Barat, mengatakan Posbankum untuk meningkatan kesadaran kepada masyarakat dalam hal hukum.
Bukan itu saja Sosialisasi Posbakum tingkat kelurahan itu agar warga di bawah mengerti dan bisa menggunakan haknya mendapatkan bantuan hukum gratis.
“Tujuan kegiatan ini jelas, yaitu meningkatkan kesadaran hukum terhadap warga di Kelurahan Talang Ubi Barat. Dengan adanya Posbakum ini warga bisa mengetahui adanya pos bantuan hukum dengan layanan secara gratis,” ujarnya.
Ia menuturkan sosialisasi ini untuk membantu masyarakat dalam penyelesaian hukum, dan masyarakat bisa mendatangi Posbakum di Kelurahan Talang Ubi Barat.
“Jadi tidak hanya diam saja saat terkena masalah sengketa, perceraian, KDRT, atau utang piutang. Posbakum dilayani secara gratis jadi jangan takut dikenakan biaya pengacara,” ungkapnya.
Manfaat lain dari Posbakum menurut Lurah bahwa untuk mempermudah akses keadilan, “Posbakum Kelurahan jadi jembatan. Setelah sosialisasi, warga tahu harus ke mana, bawa dokumen apa, dan prosedurnya gimana. Jadi tidak bingung dan tidak jadi korban calo,” jelasnya.
Ia pun menyebut bahwa Posbakum mendukun program prodeo dan SKTM serta mengurangi beban pengadilan.
“Intinya agar prinsip akses keadilan untuk semua bisa benar-benar sampai ke warga di tingkat RT/RW, bukan cuma di pengadilan aja,” tandasnya.
Editor : Asri Firmansyah








