PALI – Badan Pendapatan Daerah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, melakukan sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
Dikatakan Slamet Suhartopo, S.ITP, M.Si Kepala Bapenda kabupaten PALI, berdasarkan UU nomor 01 tahun 2022, dilakukan sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB.
“Dari Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), untuk mendorong meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ” ungkapnya.
Sementara itu Bupati PALI Diwakilkan Kartika Yanti SH MH, bahwa kegiatan bertujuan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat, wajib membayar pajak, baik dari PKB maupun BBNKB.
“Dari sumber Perpajakan, Pemkab PALI memiliki target kepada Pemerintah Provinsi melalui Bapenda Sumsel senilai Rp 19 Milyar, akan tetapi baru masuk di Kasda Pemkab PALI senilai Rp 11 Milyar Lebih, ” ujarnya, Jumat (3/10/25)
Ia pun mengajak dan menghimbau kepada masyarakat, untuk membayar pajak kendaraannya.
Terpisah Dr. H.Achmad Rizwan SSTP.MM, Kepala Bapenda Sumsel, terkait Pemutihan Pajak Kendaraan, sesuai dengan Program Gubernur, Pajak Kendaraan diatas 10 atau 20 tahun, hanya membayar 1 tahun saja untuk Pajak Kendaraannya.
“Dari PKB dan BBNKB bisa untuk meningkatan PAD kabupaten maupun kota, serta membantu daerah, dalam Persoalan Perbaikan Jalan serta Infrastruktur Daerah lainnya, ” tutupnya
Editor : Asri Firmansyah