Puput Warsono Praktisi Hukum Ingatkan KPU, Penduduk Khusus Punya Hak Memilih

PALI – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, setiap warga negara punya hak memilih, terutama Penduduk Khusus seperti Narapidana dan tahanan yang menghuni lapas dan rutan.

 

Puput Warsono, SH, C. Med, C.HT, C.NS, Fraktisi Hukum, terkait dengan Pemilihan Umum yang akan di selenggarakan di bulan November mendatang, warga negara yang berumur 17 tahun ke atas atau belum 17 tahun,  tetapi sudah menikah.

 

Kecuali  TNI dan Polri atau hak pilihnya tidak di cabut , maka para penghuni lembaga pemasyarakatan atau rutan, semua  yang memiliki hak pilih dan boleh memilih sekalipun berstatus sebagai narapidana atau sedang menjalani hukuman.

 

” Karena undang undang menjamin hak pilih setiap warga negara untuk dapat memilih dan dipilih. Namun tetap harus melalui mekanisme termasuk pendataan  dan bisa mengacu terhadap UU no 7 tahun 2017 pasal 348, ” ujarnya, Senin (12/8/24).

 

Lebih lanjut, biasanya untuk di lapas dia tidak memilih untuk yang di kabupaten domisili,  tetapi untuk provinsi bisa.

 

“Sebagaimana yang diketahui, hak untuk memilih dalam pelaksanaan Pemilu serentak tidak hanya terbatas pada masyarakat umum, melainkan juga bagi penduduk khusus seperti para Narapidana dan Tahanan yang menghuni Lapas dan Rutan,” pungkasnya.

Editor : Novas

Penulis : firman