Samsat PALI Melayani Pemutihan Pajak Kendaraan

PALI – Dari program Pemerintah Provinsi melalui Samsat Provinsi Sumsel, program Pemutihan Pajak berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2023.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.IK, MH melalui Kasat Lantas AKP Kukuh Fefrianto SH diwakili oleh Kanit Regident Ipda Ramade Prawira, SH membenarkan adanya Penghapusan Denda  Pajak Kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

Ipda Ramade Prawira SH Kanit Regiden Polres PALI, menuturkan Program ini langsung dari Pemprov Sumsel, dan warga kabupaten bisa mengurus di kantor Samsat masing – masing.

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumsel, dan berlaku di setiap kabupaten maupun kota yang ada di Sumatera Selatan.

“Kita beri contoh mati pajak selama 5 tahun, 4 tahun ke belakang pajak di hapuskan, hanya membayar pajak 2 tahun saja, ” ucapnya.

Adapun Program Penghapusan Denda pajak kendaraan bermotor di Sumatera Selatan, diantaranya Bebas Denda dan bunga pajak, Tunggakan PKB lebih dari 2 tahun, dan seterusnya cukup bayar 1 tahun tunggakan pajak dan pajak 1 tahun berjalan.

 

Dan Pengurangan BBNKB – II sebanyak 50 persen, untuk semua proses balik nama kendaraan bermotor.

 

“Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor yang telah habis masa berlaku STNKnya segera datang ke seluruh Kantor Samsat khususnya kabupaten PALI dan registrasi ulang kendaraan bermotor anda untuk menghindari penghapusan Registrasi dan Identifikasi ranmor sesuai dengan Pasal 74 ayat (2) huruf b UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ” ajaknya.

 

Ia juga menghimbau kepada warga yang memiliki kendaraan, mari tertib berlalu lintas, gunakan helm SNI untuk menjaga keselamatan dalam perjalanan, dan tak lupa membawa surat kendaraan.

 

“Bagi orang tua memiliki anak yang sudah memenuhi syarat dan dapat mengemudi baik kendaraan bermotor Roda 2 maupun Roda 4 agar  memiliki Surat Ijin Mengemudi sebagai salah satu syarat untuk berkendara. Dan Satlantas Polres Pali siap membantu pengendara untuk memiliki SIM sesuai dengan mekanisme yg ada” tegasnya.

Samsat PALI Melayani Pemutihan Pajak Kendaraan

PALI – Dari program Pemerintah Provinsi melalui Samsat Provinsi Sumsel, program Pemutihan Pajak berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2023.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.IK, MH melalui Kasat Lantas AKP Kukuh Fefrianto SH diwakili oleh Kanit Regident Ipda Ramade Prawira, SH membenarkan adanya Penghapusan Denda Pajak Kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

Ipda Ramade Prawira SH Kanit Regiden Polres PALI, menuturkan Program ini langsung dari Pemprov Sumsel, dan warga kabupaten bisa mengurus di kantor Samsat masing – masing.

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumsel, dan berlaku di setiap kabupaten maupun kota yang ada di Sumatera Selatan.

“Kita beri contoh mati pajak selama 5 tahun, 4 tahun ke belakang pajak di hapuskan, hanya membayar pajak 2 tahun saja, ” ucapnya.

Adapun Program Penghapusan Denda pajak kendaraan bermotor di Sumatera Selatan, diantaranya Bebas Denda dan bunga pajak, Tunggakan PKB lebih dari 2 tahun, dan seterusnya cukup bayar 1 tahun tunggakan pajak dan pajak 1 tahun berjalan.

Dan Pengurangan BBNKB – II sebanyak 50 persen, untuk semua proses balik nama kendaraan bermotor.

“Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor yang telah habis masa berlaku STNKnya segera datang ke seluruh Kantor Samsat khususnya kabupaten PALI dan registrasi ulang kendaraan bermotor anda untuk menghindari penghapusan Registrasi dan Identifikasi ranmor sesuai dengan Pasal 74 ayat (2) huruf b UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ” ajaknya.

Ia juga menghimbau kepada warga yang memiliki kendaraan, mari tertib berlalu lintas, gunakan helm SNI untuk menjaga keselamatan dalam perjalanan, dan tak lupa membawa surat kendaraan.

“Bagi orang tua memiliki anak yang sudah memenuhi syarat dan dapat mengemudi baik kendaraan bermotor Roda 2 maupun Roda 4 agar memiliki Surat Ijin Mengemudi sebagai salah satu syarat untuk berkendara. Dan Satlantas Polres Pali siap membantu pengendara untuk memiliki SIM sesuai dengan mekanisme yg ada” tegasnya.

Editor : Novas

Penulis : Firman